Barang bukti tandom berisi solar subsidi yang diamankan dari lokasi
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Satuan Reserse Polres Palopo membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Lokasi penimbunan BBM solar subsidi ini berada di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua.
Dari lokasi, berhasil diamankan 7.429 Liter solar subsidi yang ada di dalam jeregen dan tandon.
Pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir dalam rilis yang diterima Palopo Pos, Senin, 4 Agustus 2025.
Kata Syahrir, satu orang perempuan diamankan saat tim mendatangi lokasi.
“Rumah sekaligus gudang tersebut dijaga oleh ibu Agustina (38) yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik solar tanpa izin tersebut," kata Syahrir.
Barang bukti diamankan dari lokasi, kata Syahrir, diantaranya subsidi yang diamanakan dua unit mobil Izusu Panter.
Satu unit mobil Izusu Panter warna silver DP 1707 AA, satu unit mobil Izusu Panter warna silver DP 1213 HB.
Kemudian ada juga dua unit tandon berwarna orens berisi solar, lima unit tandon berwarna putih berisi solar, satu unit mesin kompa bersama selang berwarna putih dan satu buah timbangan.
“Total solar yang diamankan dari lokasi kurang lebih 7.429 Liter (7 KL),”beber Syahrir.
Perihal pengungkapan oleh jajaran Satuan Reserse itu, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengimbau kepada seluruh pengelolah SPBU di wilayah hukumnya agar tidak ikut terlibat dalam lingkarang para pelaku penimbun BBM subsidi.
"SPBU yang ada di Palopo, kita imbau mulai dari pemilik sampai ke operatornya jangan nakal. Saya minta jangan main main dengan hal ini. Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online serta media sosial agar bisa menjadi efek jera”tegas Dedi.
"Untuk para pelaku yang terbukti, itu akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.(Riawan)