PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Belakangan ini viral di media sosial bahwa pemerintah RI menjual data pribadi WNI ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kerja sama kedua negara tersebut.
Rupanya info tersebut 'diplintir' oleh pihak-pihak tertentu. Begini didik persoalan yang sebenarnya.
Pantauan Palopo Pos pada akun tiktok Kabar Pemerintah. Senin, 4 Agustus 2025, dijelaskan Guru Besar Hukum Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung, Prof Ahmad M Ramli bahwa transfer data itu bukan hal baru.
Negara-negara maju Uni Eropa sudah lebih dulu kirim data ke AS. Mereka punya kesepakatan resmi bernama "data privacy".
Dan ini penting. Tanpa sistem transfer data lintas negara yang aman dan legal, ekonomi digital Indonesia akan stagnan, akan tertinggal.
Contoh transfer data, kalau seseorang terbang dari Jakarta ke New York, maka yang bersangkutan isi passport, beli tiket lewat imigrasi, semua itu sudah termasuk transfer data dan itu sudah lama terjadi di negara manapun.
Atau contoh sederhananya, pas seseorang pakai whatsapp, chat gpt, youtube, login shopie pakai akun google, maka nama, lokasi, nomor HP, semua itu data komersial dan yang bersangkutan sendiri yang kasi izin, bukan pemerintah.
Lalu apa yang diminta Amerika?
Bukan data pribadi, tapi aturan main. Supaya perusahaan AS seperti Google, Amazon, dan Microsoft, punya dasar hukum yang jelas saat beroperasi di Indonesia.
Dan Indonesia sudah punya UU PDP. Contohnya sudah ada di Nongsa Digital Park Batam. Sebanyak 12 perusahaan AS sudah tunduk sama UU PDP Indonesia.
Apa saja data yang diproses? Alamat pengiriman barang, riwayat belanja, lokasi transaksi, login antara akun, data statistik kayak durasi nonton, atau jumlah klik, whatsapp. Bukan KTP atau NIK, apalagi isi whatsapp,
Dan sekarang pemerintah juga sedang membetuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Biar semuanya bisa diawasi dan dikontrol. Dan semua ini dipastikan UU PDP.
Jadi kalau masih ada yang mengatakan data kita dijual, coba tanya balik data yang mana, siapa yang jual ke siapa, pakai izin siapa, karena fakta hukumnya tidak seperti itu. (ikh)
Transfer Data WNI ke AS Bukan NIK, Begini Penjelasan Guru Besar Hukum Unpad
