Prabowo Beri Tunjangan Khusus Dokter Spesialis Rp30 Juta Perbulan

  • Bagikan
Sumber foto: internet

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Presiden Prabowo memberi tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan bagi dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Brief Update BDS Alliance, Selasa, 5 Agustus 2025 melaporkan, tunjangan khusus di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan, keputusan presiden itu adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas. (ikh)

  • Bagikan