WH (27 tahun) pelaku penipuan dan penggelapan diperiksa Unit Resmob Satuan Reskrim di Mapolres Tana Toraja.
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria inisial WH (27 tahun) sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
WH ditangkap di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Pelaku ditangkap atas laporan dua korban di SPKT Mapolres Tana Toraja, masing-masing YM (47 tahun) dan HS (28 tahun).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk mengkonfirmasi pihaknya telah amankan pelaku penipuan dan penggelapan, Selasa (5/8/2025).
Arlin menjelaskan, pelaku menipu korban YM dengan total kerugian Rp. 24.800.000,- sedangkan korban HS sebanyak Rp. 35.000.000,-.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, personel Resmob mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Kamali Pentalluan, dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Hasil penyidikan, WH mengakui perbuatannya, dan sejak tanggal 4 Agustus 2025 resmi di tahan di Rutan Mapolres Tana Toraja.
“Pelaku diamankan di Rutan Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Arlin.
Atas perbuatannya, WH dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun. (Risna)