PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JEPARA-- Rencana pembuatan peternakan babi modern berskala besar yang diklaim menelan investasi sebesar Rp10 triliun di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, gagal total.
Brief Update BDS Alliance, Rabu, 6 Agustus 2025 melaporkan, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengaku, perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk sudah melakukan survei untuk pendirian peternakan babi di sebuah desa di Jepara. Perusahaan itu mengeklaim kelak peternakannya akan mengekspor 2-3 juta ekor per tahun.
Namun, turun fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang menyatakan haram atas rencana pembangunan peternakan babi tersebut. Fatwa menetapkan, babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun. (ikh)
Diharamkan MUI, Rencana Investasi Peternakan Babi Rp10 Triliun Batal
