PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kejagung memastikan telah memasukkan nama Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Brief Update BDS Alliance, Rabu, 6 Agustus 2025 melaporkan, dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era Kementerian Dikbud Ristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.
Jurist tidak pernah sekalipun datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejagung. Jurist diduga berada di Australia. Sedangkan besok, Nadiem Makarim akan diperiksa KPK menyangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. (ikh)
Kejagung Pastikan Mantan Staf Nadiem Makarim DPO
