PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Lembaga DPRD Luwu yang tergabung dalam Pansus Ranperda RPJMD 2025-2029 telah usai membahas secara maraton dan akhirnya menetapkan Ranperda RPJMD Kab Luwu 2025-2029 menjadi Perda pada Senin (4/8/2025) kemarin. Terdapat beberapa pekerjaan rumah (PR) yang terhitung berat yang harus diselesaikan Pemkab Luwu.
Ketua Pansus Ranperda RPJMD Luwu 2025-2029, Summang SE, MM saat membacakan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Luwu 2025-2029 menyatakan, terdapat permasalahan teknis yang perlu disikapi Pemkab Luwu dalam menyusun skala prioritas terhadap sasaran pembangunan daerah. Pertama, akses terhadap Pendidikan dan layanan kesehatan yang berkualitas belum merata. Kedua, Kualitas dan ketersedian infrastruktur masih sangat rendah. Ketiga, Masih rendahnya pendapatan masyarakat.
"Keempat, Produktivitas dan nilai tambah produk pertanian belum maksimal. Kelima, Masih tingginya angka kemiskinan di pedesaan. Keenam, belum optimalnya pasilitas publik. Ketujuh, belum optimalnya tata kelola dan tata laksnana pemerintahan daerah. Kedelapan, menurunnya kualitas lingkungan sehingga resiko yang timbulkan akibat bencana masih tinggi," ungkap Summang.
Pula, Summang memaparkan, terdapat 7 poin yang menjadi isu-isu strategis di Kabupaten Luwu yang membutuhkan perhatian serius. Pertama, Pemulihan pasca bencana dan resiko bencana yang masih tinggi. Kedua, Potensi dan peluang Investasi Daerah. Ketiga, Hilirisasi dan Pemerataan Pendapatan. Keempat, Konektivitas dan kesenjangan antara wilayah. Kelima, Pengembangan Teknologi dan Transformasi digital. Keenam, Bonus Demografi dan Ketujuh, Wilayah perkotaan dan daya saing daerah.
Selain itu, Pansus DPRD Luwu meminta Bupati Luwu agar serius dalam mengoptimalkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Fiskal Daerah. Kelembagaan pemerintah daerah dinilai sebagai kunci keberhasilan mewujudkan otonomi daerah. Sementara itu, kemandirian fiskal diharapkan menjadi tujuan utama Pemkab Luwu demi tercipta pembangunan berkelajutan dan berdaya saing.
"Berdasarkan postur anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) tahun 2024, PAD Luwu hanya berkontribusi sekitar 28, 7 %. Sedang transfer dana pemerintah pusat sekitar 65, 7 % terhadap pendapatan daerah, hal ini menunjukkan bahwa sumber pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dana pusat dan kemandirian fiscal daerah masih lemah, sehingga dampak dari ketergantungan kita pada dana transfer dari pemerintah pusat kurangnya kemandirian dan inovasi pemerintah untuk menggali potensi PAD. Kondisi ini dapat terganggu apabila ada perubahan kebijakan fiscal nasional karena sumber dana masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat," kata Summang.
Selain itu, lanjut Summang, Pemkab Luwu juga harus menyikapi persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah, dimana pada hakikatnya menjadi salah satu janji politik Bupati Luwu-Wakil Bupati. Untuk itu Pansus meminta agar dalam dokumen RPJMD menjadi salah issu strategis tersendiri untuk dijadikan salah satu program strategis lima tahunan. (and/ikh)
Kemandirian Fiskal dan DOB Luteng, ‘PR’ Berat Pemkab Luwu
