Polres Serahkan ke PM, Penanganan Solar Subsidi Diduga Ilegal di Palopo

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Polres Palopo tidak menangani kasus penimbunan solar subsidi diduga ilegal di Kelurahan Batu Walenrang (Batwal), Kecamatan Telluwanua. Penanganan perkaranya diserahkan ke Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir melalui Kanit Tipiter saat dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa (5/8) lalu. "Kami tidak bisa komentari lebih jauh karena ranahnya PM untuk periksa,'' katanya.

Sebelumnya dilansir, pengungkapan lokasi penimbunan solar subsidi diduga ilegal sebanyak 7,4 ton di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, menjadi perhatian publik. Apalagi Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma akan memberikan efek jera kepada jaringannya.

Informasi yang dihimpun Palopo Pos, emak-emak pemilik rumah sekaligus penjaga gudang solar subsidi diduga ilegal, yang sempat diamankan bersama barang bukti, telah dilepaskan.

Sementara emak-emak yang berinisial Ag (38), telah membeberkan identitas pemilik solar tersebut. Namun, si pemilik solar tidak ditangkap.

Sebelumnya, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya agar tidak ikut terlibat dalam lingkaran para pelaku penimbunan BBM subsidi.

"SPBU yang ada di Palopo, kita imbau mulai dari pemilik sampai ke operatornya jangan nakal. Saya minta jangan main-main dengan hal ini. Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di koran, media online, serta media sosial agar bisa menjadi efek jera,” tegas Dedi.

"Untuk para pelaku yang terbukti, itu akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya. (ria/ikh)

  • Bagikan