Tak Berpelat ‘DP’, Legislator Gerindra Sorot Mobil Tambang

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA---Pimpinan dan anggota DPRD Luwu menyoroti ada ratusan kendaraan operasional milik investor pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Luwu, namun sangat disayangkan kendaraan tersebut tidak berkontribusi terhadap pemasukan pendapatan asli daerah karena pajak kendaraan bermotor (PKB) malah di bayar ke daerah lain  
 
Demikian yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, dalam rapat pembahasan KU-PPAS APBD Perubahan Tahun 2025, dihadapan sejumlah pejabat Tim Anggara Pemerintah Daerah (TPD) Kabupaten Luwu, Rabu (6/8)

"Banyak perusahaan yang berinvestasi di pertambangan emas di Latimojong juga di Pabrik semlter di PT BMS berupa pengadaan kendaraan operasional khusus pertambangan dan pabrik smelter di Bua. Jenisnya pun bermacam-macam, mulai dari mobil double cabin, mobil pajero maupun dumtruck dan alat berat.

Tetapi mobil-mobil itu tidak memasukkan pajak kendaraan bermotornya karena dipasok dari daerah lain dan tidak berplat kode 'DP'. Akibatnya pajak kendaraannya tidak masuk ke luwu melainkan ke daerah lain. Ini sangat merugikan daerah" Ungkap Andi Mammang, yang juga legislator Gerindra.

Sejatinya, lanjut Andi Mammang jika kendaraan operasional pertambangan milik perusahaan tersebut berkode 'DP', maka akan memberi kontribusi PAD bagi kabupaten Luwu dari pajak kendaraan bermotor dengan jumlah signifikan

"Bayangkan saja, 1 mobil double cabin jenis Hilux pajak kendaraan sebesar Rp 7 jutaan. Belum mobil pajero dan dumtruck maupun alat berat, pajak nya bisa mencapai Rp 10 juta bahkan lebih. Setahu kami jumlah kendaraan operasional ini sudah ratusan di beroperasi di Luwu. Tetapi karena tidak ber-plat kode 'DP', sehingga pajaknya dibayar ke daerah lain" Kata Andi Mammang

Senada hal itu, Anggota DPRD Luwu, Summang, mengatakan, sejatinya seluruh kendaraan yang beroperasi khusus di wilayah pertambangan di Kabupaten Luwu, harus membayar pajak kendaraannya ke Samsat Luwu, sehingga pajaknya masuk menjadi PAD Luwu.

"Kami minta komisi II DPRD Luwu untuk membahas terkait aturannya. Sehingga seluruh kendaraan khusus yang beroperasi diwilayah pertambangan harus membayar pajak kendaraannya di Samsat Luwu dan masuk menjadi PAD" Kata Summang, seraya mengatakan sangat tidak elok, jika kendaran tersebut beroperasi di Luwu dan berdampak rusaknya jalan dan membuat debu beterbangan, tetapi pajaknya tidak menjadi pemasukan PAD untuk daerah kabupaten Luwu (and/ikh)

  • Bagikan