Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya?

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA (09/08/2025) – Kecelakaan lalu lintas, dijamin BPJS Kesehatan tidak? Seperti apa kecelakaan lalu
lintas yang dijamin BPJS Kesehatan dan yang tidak dijamin? Kalau tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan, lalu
siapa yang seharusnya menjamin? Ini adalah deretan pertanyaan terkait mekanisme penjaminan kecelakaan
lalu lintas yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada BPJS Kesehatan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada
dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada hal-hal yang harus diperhatikan
dalam mekanisme penjaminannya.
Rizzky menuturkan, pada saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan
untuk mendapat pertolongan, pihak keluarga atau wali korban diimbau untuk segera mengurus Laporan Polisi.
Menurut Rizzky, kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait
lainnya, penting untuk menetapkan instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas
tersebut.
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu
lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS
Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan, seperti BPJS Ketenagakerjaan
(BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” kata
Rizzky, Sabtu (09/08).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan bahwa BPJS Kesehatan
tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau
sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut, kecelakaan kerja dijamin
oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS
Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja
tempat korban bekerja.
Lantas, bagaimana dengan kecelakaan lalu lintas yang dijamin BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan
menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas
tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan
lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi dengan
mekanismenya tersendiri.
Jadi, apabila Laporan Polisi menetapkan bahwa peristiwa itu merupakan kecelakaan lalu lintas ganda, maka
penjamin pertama yang menanggung biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas tersebut
adalah Jasa Raharja dengan batasan biaya maksimal Rp20 juta. Dalam hal biaya pelayanan kesehatan
melampaui ketentuan penjaminan Jasa Raharja, maka penjaminan dialihkan ke penjamin lain, seperti BPJS
Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero),
sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan
diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa
menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai
helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status
kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” pesan Rizzky.(rls/idr)

  • Bagikan