KPK Tetap Tersangka Anggota DPR-RI Gerindra dan Nasdem

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka korupsi, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan H Satori dari Partai Nasdem, pada Kamis malam.

Brief Update BDS Alliance, Jumat, 8 Agustus 2025 melaporkan, mereka dipersalahkan melakukan korupsi penyaluran dana program sosial melalui proposal fiktif saat mereka duduk di Komisi XI DPR periode 2019-2024. Kasus ini sudah diselidiki KPK sejak Desember 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, 2 orang itu diduga memanfaatkan posisi sebagai anggota Komisi XI DPR untuk menyetujui anggaran beberapa mitra kerja, antara lain Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai "imbalannya", mitra kerja tersebut menyalurkan dana program sosial ke yayasan-yayasan milik mereka.

Berdasarkan temuan KPK, Heri Gunawan diduga mendapat total Rp 15,86 miliar, yang terdiri Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja lainnya. Dana itu digunakan untuk membangun rumah makan, mengelola _outlet_ minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan.

Satori menerima total Rp 12,52 miliar; yang berasal dari BI Rp 6,3 miliar, dari OJK Rp 5,14 miliar, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana dipakai untuk deposito, membeli tanah, membangun _showroom_, serta membeli kendaraan roda dua. Menurut pengakuan Satori, hampir semua anggota Komisi IX DPR periode 2019-2024 menerima dana sosial itu. Kedua orang itu, saat ini masih berstatus anggota DPR periode 2024-2029. (ikh)

  • Bagikan