Presiden Prabowo Ubah Status Kepangkatan Pimpinan Kopassus, Marinir, dan Kopasgat, Kini Dijabat Bintang Tiga

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, JAKARTA--Presiden Prabowo Subianto mengubah status kepangkatan pemimpin Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara, dari perwira tinggi TNI bintang dua menjadi bintang tiga.

Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dilansir dari Antara, Jumat (8/8/2025), dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut komandan jenderal dengan pangkat bintang dua menjadi panglima dengan pangkat bintang tiga.

Dalam Perpres yang sama, Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas pun dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohaudnas), yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional tetap bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima, penegakan hukum, serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prabowo pun mengubah nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal berpangkat bintang satu menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh seorang komandan berpangkat bintang dua.

Selain itu, Prabowo juga menaikkan pangkat beberapa jabatan di Mabes TNI seperti Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.

Prabowo juga mengubah nomenklatur Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI. (rls/ikh)

  • Bagikan