PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, bukan libur nasional.
Brief Update BDS Alliance, Jumat, 8 Agustus 2025 melaporkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, hari ini mengatakan, cuti bersama ini diharapkan bisa menjadi momen persatuan bangsa.
Merespons keputusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menyatakan, bahwa bagi swasta libur bersama itu bersifat opsional. (ikh)
Tanggal 18 Agustus Cuti Bersama Nasional, Bukan Hari Libur
