Walikota Kaget Dengar Pajak Jalan Umum Dibebankan ke Masyarakat

  • Bagikan
Tampak warga saat menutup Jalan Poros Sungai Rongkong di Kelurahan Salobulo. Wali Kota telah meminta Camat dan Lurah setempat untuk mempertemukan dirinya dengan ahli waris tanah tersebut.--ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALOBULO-- Mendengar kabar warga menutup Jl. Poros Sungai Rongkong di Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Walikota Palopo, HM Judas Amir, kaget. Terlebih lagi saat mengetahui penyebab penutupan tersebut dilakukan lantaran salah seorang warga diharuskan membayar pajak jalan umum oleh Dispenda.

Bagaimana tidak, akses jalan yang telah dilalui pengguna jalan selama 45 tahun untuk aktivitas seperti memuat hasil tambak dan ikan dari tempat pelelangan ikan (TPI) mulai dari tahun 1977 itu, kini harus ditutup.

Kagetnya orang nomor satu di pemerintahan Kota Palopo, itu diungkap oleh Andi Muhammad Saleh saat ditemui di kediamannya, yang merupakan salah seorang dari 42 orang ahli waris yang kini menuntut kompensasi kepada pemerintah setelah.

"Setelah kami tutup jalan itu dan kabarnya sampai ke walikota, pak lurah bilang ke kami bahwa walikota mengaku kaget mendengar penyebab penutupan jalan ini. Katanya di usia walikota yang sekarang, dia mengaku tidak pernah mendengar ada jalan umum yang pajaknya dibebankan ke masyarakat dan itu barusan terjadi," kata Andi Saleh menirukan ucapan Lurah Salobulo, Kamis, 14 Juli 2022 kemarin.

Karena keprihatinan melihat kondisi tersebut dan baru mengetahui ada masalah sedemikian, Judas Amir menyampaikan kepada Lurah Salobulo dan Camat Wara Utara agar keduanya mempertemukan pihak ahli waris dengannya pada Senin, 18 Juli 2022 pekan depan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan ini telah lama terjadi dan bahkan para ahli waris mengaku dipermainkan oleh pemerintah sejak Palopo belum pisah dari Luwu.

"Dulu waktu jalan belum ada pemerintah menawarkan kepada orangtua kami akan membayar pembebasan lahan untuk pembuatan jalan. Akan tetapi harganya sangat murah sehingga itu tidak disetujui, dan jika ada yang mengaku tanah warisan kami itu dihibahkan, coba tunjukkan kepada kami buktinya. Apalagi sekarang, sudah sangat jelas bahwa tanah jalan sepanjang kurang lebih 125 Meter dan lebar 10 Meter, itu masih milik kami. Buktinya, kami disuruh bayar pajak BPHTB sebesar Rp7,5 juta termaksud jalan umum itu," kata Andi Saleh.

Penolakan untuk membayar biaya BPHTB sempat dilontarkan di Dispenda oleh Andi Saleh. Dengan alasan tanah tersebut telah dijadikan jalan umum.

"Saya sempat memohon agar Dispenda tidak membebani kami pajak atas jalan tersebut. Akan tetapi tidak ada pilihan lain karena menurut mereka jalan tersebut masih milik kami berdasarkan surat induk tanah," sebutnya. (ria/ikh)

  • Bagikan