Manajer HRD PT Truba Bantah Berikan Upah Rendah dan Mainkan Kontrak Pekerja Lokal

  • Bagikan

MALILI — Manajer HRD PT Truba Jaga Cita, Firman membantah memberikan Upah rendah kepada Karyawan nya.

Itu ditegaskan Firman yang didampingi Branch Manajer PT Truba Wardiyansah saat memberikan klarifikasi Kepada Palopo Pos , Jumat 31 Desember 2021.

Menurut Firman, tudingan yang disampaikan beberapa Anggota Dewan, pada Rapat dengar Pendapat (RDP) kemarin itu tidak benar.

“Ini berbicara upah ya, Sesuai gaji basic karyawan itu Rp 4 juta per bulan, dengan hitungan 8 jam kerja, itu karyawan Helper,”terang firman

Ia menjelaskan, untuk upah tenaga kerja level paling rendah di Truba itu kisaran 4 juta kalau UMP disini kurang lebih 3 juta.

“Berarti ada relasi lebih dari 1 juta dari UMP dan itu upah helper yang kerja 8 jam, beda lagi yang kerja 12 jam, 8 juta lebih itu helper yang paling rendah dan masih banyak tingkatannya,”tambanya

“Dari standar upah kita yang paling rendah itu, basicnya itu 50 ribu diatas UMP tetapi ada komponen harian yang kita berikan itu diluar dari pada basic.

Meskipun sebenarnya secara undang-undang basic atau gaji pokok itu bisa ditambahkan dengan tunjangan tetap, tetapi Truba tidak melakukan itu. Tunjangan tetapnya dipisahkan sama basicnya, basic ya basic gaji pokok ya gaji pokok.” jelasnya

“Jadi kalau kami bicara harian yang standarnya kita terima tanpa ada lemburan 4 juta dia terima itu helper,” sambungnya.

Tidak hanya itu, firman juga membantah adanya Permainan kontrak tenaga kerja lokal yang dilakukan PT Truba.

“Ini juga perlu kita pertegas, bahwa tidak ada namanya permainan kontrak kerja, Ada disampaikan kontrak hanya 2 minggu , kalau digaji harian itu memang ada. Itu dibenarkan secara Undang-Undang apalagi pekerjaan sifatnya musiman,katanya

Jadi pada intinya, sambung Firman, tenaga kerja lokal yang kita pekerjakan itu memang konselingnya pekerjaan yang jenis shutdown.

Kemudian, durasi pekerjaanya memang bisa dihitung perhari paling lama 14 hari dan itu masih diperbolehkan Undang-Undang untuk melaksanakan kontrak kerja harian itu karna memang pekerjaannya sebentar 14 hari.

“Ngapain kita kontrak satu bulan kalau kerjanya cuma 14 hari bukannya kami yang rugi. Karna memang kontrak kerja kita selesai sampai disitu bukan karna kita mau mainkan kontrak,” tegasnya.

Ditegaskan Firman, PT.Truba merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Otomatis, pekerjaan yang dikerjakan PT.Truba selaku mitra kerja PT.Vale itu pekerjaan nya berat.

“Kita dapat pekerjaan di PT.Vale itu pekerjaan kontruksi pabrik, itu perkerjaanya tidak ringan, tapi kita dituding mempekerjakan tenaga lokal saat ada pekerjaan berat, semuanya pekerjaan nya memang berat, “katanya

Ditambahkan Firman, saat ini pihak PT.Truba juga masih menunggu RAB dari Pemkab Luwu Timur terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Ini juga, kita dituding tak ada kontribusi ke Pemerintah, saat ini kita masih dalam posisi menunggu RAB untuk RTH, ini sebagai bentuk kontribusi CSR PT.Truba ke pemerintah,” tutup firman.(krm)

  • Bagikan