Kejari Palopo Limpahkan 233 Kasus ke PN

  • Bagikan

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, melimpahkan sebanyak 233 kasus untuk disidang di Pengadilan Neheri (PN) Palopo.
Dari 233 kasus, tercatat ada 251 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari polisi.
Berarti masih ada sekitar 18 SPDP yang saat ini masih dalam proses hukum di polisi.

233 kasus tersebut, tentunya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah tahap 2 (lengkap) atau yang dikenal dengan sebutan (P21).
Tidak hanya perkara tindak pidana kriminal, Kejari Palopo juga menangani sebanyak 181 perkara tilang dari Satuan Lalulintas.

Baik perkara kriminalitas sebanyak 233 maupun 181 perkara tilang semuanya telah putus (vonis) di persidangan PN Palopo.
Data tersebut merupakan rangkuman penyelesaian kasus sepanjang tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH, melalui Kajari Palopo, Agus Riyan SH, mengatakan, untuk kategori status penutupan APB ada 227 perkara. “Ada banding sebanyak 3 perkara, kasasi 1 perkara, pidana badan 230 dan denda 76 perkara,” kata Agus Riyanto, kepada Palopo Pos, Rabu, 12 Januari 2022.

Bicara soal pemulihan keuangan negara, lanjut dia, Kejari Palopo, telah berhasil menuntas sejumlah kasus korupsi yang ditangani selama tahun 2021. Seperti Korupsi Dana Operasional Kecamatan (DOK), NSUP-2 dan lain-lain.

Buktinya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp174.881.847. Kemudian penyelamatan keuangan negara, sebesar Rp55,000,000.
Agus Riyanto, juga mengaku, saat ini Kejari Palopo tengah melirik sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Palopo.
Hanya saja, untuk mengetahui apa-apa saja dugaan korupsi tersebut, Agus Riyanto belum bisa membeberkan ke publik dengan alasan proses lidik.

“Jangan sampai keluarga yang bersangkutan menjadi beban dan sebagainya. Intinya jangan ada beban pisikolog yang terjadi, kami tidak mau seprti itu,” terangnya.(ded/idr)

  • Bagikan