Perda PBG Berlaku Pekan Ini

  • Bagikan

* Kabag Hukum Palopo: Tetap Ada Waktu Evaluasi untuk Melihat Respon Publik

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Peraturan Daerah (perda) Perizinan Bangunan Gedung (PBG), pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) direncanakan berlaku pekan ini.

Saat ini dalam masa evaluasi di tiga instansi secara bersamaan. Yaitu di Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Provinsi Sulsel.

Dikatakan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, Subair SH yang ditemui di ruangannya di lantai 2 Balai Kota, Jl. Andi Djemma, Rabu 12 Januari 2022, kemarin, saat ini rancangan perda PBG dalam tahap evaluasi di tiga instansi di atas. Dalam beberapa hari akan selesai, lalu, akan diajukan ke bagian hukum daerah untuk permintaan nomor registrasi, dan setelah itu pemda mengundangkan dan diberi nomor.

“Setelah diundangkan dan sudah ada nomornya, sudah sah. Sudah berlaku perda itu. Karena seluruh tahapannya baik bersama DPRD juga telah ada kesepakatan bersama,” kata Subair, yang juga mantan Kabag Perundang-undangan DPRD Palopo ini.

Adapun lama waktu proses pascaevaluasi di tiga instansi, kata Subair, tidak lama. “Kalau cepat pekan ini sudah disahkan dan berlaku Perda PBG ini,” sebutnya.

Nantinya, setelah diundangkan atau disahkan, Perda PBG ini tetap ada masa evaluasinya. “Di samping sudah berlaku, juga ada evaluasi. Mungkin ada masukan dari masyarakat atau gugatan dari kelompok tertentu. Itu semua diberi kesempatan dalam masa evaluasi Perda PBG yanh jangka waktunya hanya beberapa bulan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat ataupun pihak yang ingin membangun, izinnya bukan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi beralih pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana, untuk menerapkan PBG ini harus ada dasar hukum perdanya yang sedang dalam evaluasi.

Dijelaskan Kepala Dinas DPM-PTSP Palopo, Muh Ichsan melalui Kabid Pengembangan Kerja sama dan SDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Palopo, Idham Nurdin, dalam perda PBG adalah perubahan dari perda perizinan sebelumnya. Ada penambahan 3 pasal pergantian IMB ke PBG.

Yang di dalam perda PBG ini juga menguraikan proses pengajuan permohonan izin membangun. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Termasuk pemeriksaan berkas-berkas lewat TPA dan TPT.Tidak semuda saat masih penerapan IMB.

Dalam mengajukan perencanaan gambar desain juga, betul-betul dilakukan oleh yang sudah ahli ditandai dengan sertifikat kompetensi keahlian. Kalau itu tidak ada, maka ditolak sistem.

Sebagaimana disimulasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palopo, besaran tarif itu perkaliannya berubah yang mengacu pada nilai bangunan serta indeks yang terangkum seperti bahan bangunan serta zonasi dikali dengan luas lahan. Serta pada IMB ada perhitungan kofisien jalan sementara pada PBG tidak ada lagi.

“Perbedaan perhitungan tarif PBG dan IMB ini, adalah jika IMB sebelumnya berdasarkan perhitungan kofisien jalan, harga standar bahan dan fungsi bangunan sesuai jenis bangunan yang diajukan untuk diterbitkan IMB, kalau PBG dan tidak lagi, hanya mengacu ke indeks seperti harga bahan dan fungsi bangunan, tidak ada lagi perhitungan kofisien jalan, tata cara perhitungannya sudah berubah,” kata Kepala Dinas DPM-PTSP Palopo, Muh Ichsan beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, jika misalnya selama ini untuk type 36, retribusi IMB sebesar Rp1,3 Juta, maka setelah menjadi PBG berdasarkan perhitungan yang dipakai sisa Rp162 Ribu, jika misalnya Ruko dua lantai 5×12 yang selama ini Rp7 jutaan, maka retribusinya sekitar Rp1 jutaan. Jadi penurunannya sekitar 80 persen tarif lama.(idr)

  • Bagikan