Opu LAM Apresiasi Kinerja Kejari Palopo Berantas Korupsi

  • Bagikan

PALOPO — Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, menetapkan empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPPK) tahun anggaran 2020 mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari mantan Anggota DPR RI, Luthfi A Mutty.

Kepada Palopo Pos, Jumat malam 21 Januari 2022, Opu LAM sapaan akrab dari Komisaris Independen PT Pelindo ini, sangat mengapresiasi langkah Kajari Palopo dalam upaya memberantas korupsi.

“Langkah-langkah semacam ini patut didukung. Karena korupsi salah satu penyebab terjadinya entropi budaya (keracunan budaya),” kata Opu LAM yang juga mantan Bupati Luwu Utara dua periode.

Lanjutnya, karena korupsi dengan segala variannya, seperti pungli, suap, kolusi akan mencederai rasa keadilan bagi rakyat.

Sebelumnya diberitakan di PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, empat orang Ketua PKBM di Kota Palopo dipenjara. Satu diantaranya menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS), selanjutnya seorang lagi berstatus honorer serta dua lainnya wiraswasta.

Keempatnya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 889.790.995.

Mereka adalah, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Kejari Palopo, mulai melakukan penyidikan di bulan Oktober 2020.

Hingga akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status sebelumnya saksi dinaikkan ke tersangka.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Palopo dalam hal ini Kasi Tindak Pidana Korupsi (Pidsus), dari total Rp1.845.000.000, ditemukan anggaran tahap 1 Rp. 1.133.350.000, tahap 2 Rp. 711.650.000, dan total total kerugian negara sebesar Rp. 889.790.995.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka secara koperatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 467.130.745.
“Uang tersebut dipergunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya”, ungkap Kajari melalui Kasi Pidsus.

“Saat ini para tersangka kami tahan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Wara,” kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, di Kejari Palopo, Jumat, 21 Januari 2022.(idris)

  • Bagikan