IRT Keluhkan Pembeli Minyak Goreng Yang Melibatkan Anggota Keluarga

  • Bagikan

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, Senfry Oktavianus saat monitoring minyak goreng di salah satu toko ritel di Luwu Timur. –akmal–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI— Sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Malili Luwu Timur keluhkan cara penjualan minyak goreng di toko ritel karena dinilai tidak tertib. Minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 Ribu dengan pembatasan 2 liter perorang rupanya tidak sesuai realita. Karena ada beberapa warga yang datang membeli justru mengikutkan anggota keluarganya, yakni anak, ayah dan ibu, dan semuanya dilayani oleh petugas toko. Sehingga jumlah minyak goreng yang didapatkan menjadi banyak.

“Cara penjualannya tidak tertib pak, karena dalam satu rumah tangga ada yang membawa keluarganya. Adami ibunya, ada anak anaknya dan bapaknya juga membeli minyak, sehingga dalam satu rumah tangga itu banyak yang dia dapat, akhirnya cepat habis dan ada yang tidak dapat bagian,” ungkap ibu Wiwi, warga Malili, Minggu 23 Januari 2022.

Maka dari itu, sambung Wiwi, pemerintah harus mengambil cara agar pembelian minyak goreng ini tidak menopoli dalam satu rumah tangga. Dan petugas toko juga tidak melayaninya.

Dalam pantuan media ini, sejak diberlakukannya penjualan minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu per liter, itu langsung habis terjual rata disemua kecamatan di Luwu Timur. Demikian juga dalam hasil pemantauan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur.

“Rata disemua daerah di Lutim minyak goreng kemasan hanya hitungan jam langsung habis terjual. Dan kami berharap tidak ada toko yang menjual minyak goreng di atas Rp 14 ribu per liter,” ungkap Kepala Disdagkop-UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus, saat melakukan monitoring penjualan minyak goreng di toko ritel di Malili, Jumat 21 Januari 2022 lalu.

Lanjut, Senfry mengatakan, bahwa para pengusaha atau penjual di Luwu Timur sudah diingatkan untuk tidak menjual minyak goreng kemasan diatas Rp 14 ribu per liter. Sebab bila ada yang bandel akan diberikan sanksi tegas.

Selain itu pihak Dinas juga sudah mengingatkan kepada penjual agar membatasi penjualan minyak goreng untuk tiap orang.

“Jadi tidak boleh lebih dua liter, harus dua liter saja. Pastinya ada sanksi kalau ada yang bandel. Makanya tim turun ke toko toko untuk mengecek,” ujar Senfry. (akmal)

  • Bagikan