Kengke Kembali Berulah di Mancani, Ditangkap Ngaku Dianiaya Ternyata…

  • Bagikan

Kengke saat diamankan di Polres Palopo. –riawan junaid–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Jajaran Polres Palopo Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menangkap seorang pemuda warga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, lantaran melakukan pengrusakan sepeda motor warga yang sedang menggali liang lahat pemakaman di Kelurahan Mancani, Kota Palopo.

Identitas pemuda yang diamankan itu yakni Muh. Tri Fadil (24) alias Kengke.

Kengke ditangkap Unit Reskrim Polres Palopo (20/01) tiga hari lalu dengan dipimpin langsung oleh Iptu Majid Maulana, SH.

Saat dilakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan hingga mengakibatkan pelaku mengaku dianiaya oleh salah seorang oknum polisi yang menangkapnya. Namun, pengakuan oleh pemuda asal Luwu itu, dibantah oleh Abdul Majid, Perwira dua balok yang memimpin penangkapan pelaku pengrusakan sepeda motor warga itu.

“Kengke diamankan berdasarkan laporan bernama Yaris pada hari Kamis 20 Januari 2022. Dimana pelapor mendapat kabar dari warga bahwa telah terjadi pengrusakan sepeda motor yang terjadi di tempat pemakaman. Setelah mendengar kabar tersebut pelapor langsung menuju ke tempat pemakaman dan melihat sepeda motornya sudah berada di jurang, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako polres Palopo. Dari hasil Lidik dan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku pengrusakan sepeda motor warga itu ialah Kengke sehingga kami segera melakukan pencarian dan mengetahui keberadaannya saat itu juga kemudian segera melakukan penangkapan,” kata Majid, Ahad 23 Januari 2022 saat dikonfirmasi via WhatsApp.

“Soal Kengke yang mengaku kepada sanak keluarganya dan telah diberitakan salah satu media online telah dianiaya oknum polisi yang menangkapnya dan tudingan itu diarahkan kepada saya, itu sama sekali tidak benar. Justru saya yang seharusnya jadi korban karena, saat Kengke ini kami amankan, dia mengamuk dan sikunya mengenai dada sebelah kanan bagian bawah ketiak saya dan saya juga sudah visum,” jelas Majid.

Kemudian informasi yang diperoleh, kilas Kengke ini merupakan tahanan asimilasi rumah Lapas Kelas II A Kota Palopo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Palopo dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palopo atas keterlibatannya dalam peristiwa bentrok berdarah di Mancani pada 22 Oktober 2020 hingga menyebabkan jatuhnya satu korban jiwa saat itu.

Dari dua peristiwa kejadian di Mancani yang melibatkan Kengke dan kembali ditangkap pihak kepolisian, salah seorang warga Mancani yang dihubungi sekira pukul 20:34 Wita memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar pelaku yang diduga bukan warga Mancani itu betul- betul diberikan efek jera.

“Bagus kalau sudah ditangkap dan terima kasih juga kepada pihak kepolisian karena telah bekerja dengan cepat. Satu lagi yang kami harap karena Kengke ini bukan warga Mancani tapi selalu ikut terlibat jika ada kejadian di Mancani, jadi kami harap kepada pemerintah dan pihak kepolisian agar bisa membatasi dia untuk tidak lagi tinggal di Mancani,” ucap warga tersebut yang identitasnya minta dirahasiakan.(riawan junaid)

  • Bagikan