Bongkar Kasus BOPK, Hakim PN Apresiasi Kajari

  • Bagikan

TOMPOTIKKA— Humas Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Abraham Yoseph SH memberi apresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH. Sejak bertugas di kota ini sebelas bulan lalu, ia berhasil membongkar dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kemasyarakatan (BOPK) tahun anggaran 2020.

Bahkan Kajari menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi Rp889.790.995 ini. Mereka adalah, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’Guru Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta.

Hal tersebut diungkapkan Abraham saat dimintai tanggapannya, Ahad, 23 Januari 2022 kemarin.

Lanjut dia, terkhusus kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus) AB Silitonga SH, yang belum dua bulan bekerja telah menampakkan tugas yang maksimal. Itu dibuktikan dengan penetapan empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai tersangka dugaan korupsi. Bahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Mapolsel Wara Kota Palopo.

Menurut Abraham, tindak pidana kriminal yang sangat luar biasa itu adalah korupsi. Sehingga, setiap pelaku korupsi harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

“Setiap proses penegakan hukum harus kita apresiasi, khusunya untuk perkara seperti Tipikor. Apalagi Tipikor dikategorikan sebagai ekstraordinari crime yang memiliki dampak luar biasa,” katanya.

Menurutnya, kejaksaan telah menunjukkan bahwa pengusutan kasus-kasus korupsi tidak tumpul ke atas. Hal ini dibuktikan melalui penyidikan kasus dengan kerugian negara besar salah satunya dana bantuan BOPK tahun 2020.

Sinyalemen sinis ‘hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah’ yang acap membuat kekhawatiran terhadap masa depan penegakan hukum ternyata berhasil dipatahkan lewat kinerja Kejari.

“Ini membuktikan kalau penegakan hukum itu betul-betul nyata dan tidak pandang bulu,” tegas Yoseph.
Yoshep berharap, kinerja tersebut dipertahankan jika perlu ditingkatkan ke depan. (ded/ikh)

  • Bagikan