DPRD JANGAN TERJEBAK DALAM PEMBAHASAN RANPERDA IC

  • Bagikan

Oleh : Dr.Syahiruddin Syah, M. Si
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik(PK2P)
Univ. Andi Djemma Palopo

Sebagaimana kita ketahui bahwa ada 3 Fungsi legislatif yang harus dijalankan antara lain fungsi, legislasi, Budged dan fungsi kontrol, hal ini penulis mengingatkan sekaitan dengan persetujuan DPRD kota Palopo dalam mengawal Ranperda Pengelolaan Islmic Centre.

Sebaiknya DPRD kota Palopo mencermati kronologis proses pendirian Yayasan Islamic Centre terlebih dahulu, kemudian menelusuri awal dari gagasan para tokoh-tokoh/pendiri Islamic Centre sampai kepada hak kepemilikan lahan publik.
Sebagai representasi dari pada masyarakat Publik.

Menurut salah satu warga yang penulis wawancarai mengatakan bahwa DPRD keliru bila Ranperda Pengelolaan IC gegabah utk dibahas, karena bisa menjadi jebakan. Jangan larut dalam perselingkuhan yang dapat menimbulkan kesan yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat Umum, dan pada akhirnya berdampak Hukum.

Inilah yang dirasakan oleh masyarakat Luwu Raya pada Umumnya dan Masyarakat kota Palopo pada khususnya, karena mereka merasa memiliki Islmic Centre, mereka juga merasa turut andil dalam proses pengadaan lahan dan bangunan. Dan mereka katakan seenaknya saja pemerintah dan DPRD mau memperdakan lahan masyarakat, padahal bukan miliknya. Ini kan milik Publik yang begitu susah payah mengumpulkan uang untuk pembelian lahan tersebut, kami dipotong gaji pada saat itu. Perlakuan ini adalah perlakuan yang memaksa, ini adalah cara-cara yang otoriter tandasnya.

Kami akan menempuh jalur hukum bila pemerintah tidak menyelesaikan masalah ini dengan jalan musyawarah, dan mengembalikan status awal kepemilikan lahan kepada Yayasan Islamic Centre tandasnya.

Dalam waktu dekat pengurus dan pembina Yayasan Islamic Centre akan melakukan rapat/ musyawarah membicarakan hal-hal yang terkait dengan masalah lahan Milik yayasan yang dikuasai oleh pemerintah. Akan berkonsultasi dengan para tim Pakar Hukum dan pakar Kebijakan Publik, lalu membuat strategi untuk mengajukan gugatan ke kepolisian.

Sebagai pengamat kebijakan Publik sebaiknya DPRD kota Palopo menyarankan kepada pemerintah kota Palopo agar tidak berfikir subyektif dan Apriori terhadap kepengurusan yayasan Islamic Centre. selanjutnya undang para tokoh-tokoh dan pendiri Yayasan Islamic Centre melakukan musyawarah, mencari solusi yang terbaik demi kepentingan ummat dan demi ketentraman warga masyarakat yang kondusif, aman dan terkendali.
Selanjutnya melakukan komunikasi publik sehingga tidak ada lagi yang merasa diresahkan akibat kebijakan pemerintah yang berlebihan. Selamat membaca semoga bermanfaat. Wassalam

  • Bagikan