Polres Torut Amankan 2 Pelaku Judi Sabung Ayam, Ini Barang Buktinya

  • Bagikan

Tim Sat Reskrim Polres Torut saat mengamankan salah satu terduga pelaku Judi Sabung Ayam saat diamankan, Sabtu,12 Februari 2022. –albert tinus–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO– Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus Perjudian di Tongkonan Panakka’Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu,12 Februari 2022.

Penangkapan itu bermula saat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di Pinggir Jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.

Iptu. Andi Irvan Fachri, SH
Kasat Reskrim Polres Torut menuturkan, dari informasi itu, lalu diselidiki dan dikembangkan. Kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan.

“Dan benar, saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu diinterogasi. Mereka mengaku telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian (sabung ayam),” kata Iptu Irvan.

Atas analisa ini beberapa pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Torut.

Lanjut kata Kasat Reskrim Toraja Utara, modusnya, pelaku menggunakan hewan ayam jantan yang dipasang taji dibagian kaki, kemudian diadu/berkelahi dan memasang taruhan uang. Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah. Dan, orang yang memasang taruhan di ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan.

“Motif alasan melakukan
menurut terduga pelaku, mereka melakukan hanya iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani,” ujar Iptu. Irvan.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni YP umur 63 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Salubanga Lembang Tondon, Kecamatan Tondon Kabupaten Toraja Utara. Pelaku lainnya MP umur 43 tahun, juga seorang
petani beralamat di Kolean Lembang Lili’ kira’ Kecamatan Nanggala Kabupaten Toraja Utara.

Adapun Barang Bukti yang diamankan petugas yakni, 1 ( satu) ekor ayam yang sudah diadu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, 1( satu) ekor ayam warna merah hitam/Sella – 1 (satu) ekor Kuning Hitam /Kori dan sejumlah uang tunai untuk taruhan.(albert)

  • Bagikan