Tunggu Usia 56 Tahun Baru Bisa Cairkan JHT

  • Bagikan

* Dikecam Buruh, Efektif Berlaku Mei

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, mendapat protes keras dari pelbagai kalangan. Utamanya para buruh. Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberatkan pekerja.

Dalam aturan baru tersebut, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, baru bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT)-nya di BPJamsostek jika sudah genap berusia 56 tahun. Kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Artinya, kalau pekerja di PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa mengambil dana JHT-nya di BPJamsostek 26 tahun kemudian.
Di saat pekerja sudah tidak bekerja lagi, iuran bulanan JHT juga terhenti. Membuat saldo di dalam premi tidak berkembang.

Lantas bagaimana penerapannya di daerah? Dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Palopo, Drs Rahman Tambi, kalau saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih dalam tahap sosialisasi. “Baru saja kami zoom meeting dengan Ibu Menter Tenaga Kerja, Ibu mengatakan kalau pencairan JHT itu dilakukan kalau sudah usia 56 tahun. Namanya jaminan hari tua, ya dicairkan disaat hari tua. Tetapi masih sebatas sosialisasi,” kata Drs Rahman yang ditemui Palopo Pos di ruang kerjanya, Senin 14 Februari 2022.

Lanjut Drs Rahman, sesuai isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, aturan baru pencairan JHT ini baru akan berlaku Mei 2022, mendatang.
Dari data Disnaker Palopo, selama tahun 2021, sebanyak 12 kasus PHK ditangani. Semuanya diselesaikan lewat jalur tripartit dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

Hal senada juga dikatakan Ayu, Customer Service BPJamsostek Cabang Palopo. Ditemui Palopo Pos di ruang pelayanan lantai 1, Ayu mengatakan BPJamsostek hanya sebagai penyelenggara, mengelola JHT. Sedangkan regulasi ada pada Kemenaker.

Sesuai aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, pencairan JHT baru bisa kalau usia peserta sudah 56 tahun, dan itu mulai berlaku Mei 2022.
“Jadi sampai saat ini aturan lama pencairan JHT masih mengikuti aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Nanti Mei baru berlaku yang aturan baru,” pungkasnya.

Buruh Protes, Ancam Demo

Aturan baru ini diprotes keras Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu poin dalam beleid tersebut adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Said menilai, Menaker Ida Fauziyah lebih berpihak dan mementingkan kelompok pengusaha ketimbang para buruh. Ia pun mengancam akan mengerahkan anggotanya para buruh untuk demo, jika aturan ini berlaku.
KSPI akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,” kata Said, Ahad (13/2).

Said menilai, Menaker Ida Fauziyah kerap mementingkan kelompok pengusaha dibandingkan buruh atau pekerja. Hal tersebut, lanjutnya, terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

Said lantas mempertanyakan urgensi dari revisi beleid tersebut. Ia menegaskan bahwa PHK bagi para buruh masih tinggi saat ini dan dunia usaha belum bangkit di tengah pandemi virus corona saat ini.

“Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.
Padahal JHT merupakan salah satu ‘pegangan’ penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Said mengatakan, aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun itu membuat buruh akan semakin menderita. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK akibat pandemi.
“Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?” tanya dia.

Petisi

Jumlah orang yang menandatangani petisi penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus bertambah.

Dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (12/2) pukul 08.25 pagi di website change.org, sudah ada 327.369 orang yang menandatangani petisi penolakan itu, meningkat 6 kali lipat lebih jika dibandingkan akhir pekan lalu.

Petisi ini dibuat Suharti Ete. Petisi ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.(idr)

 

Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Pasal 6, pencairan JHT kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan sebulan setelah adanya keputusan PHK. Sedangkan syaratnya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang terdaftar di pengadilan hubungan industrial, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 :
Ketentuan usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja. Adapun dalam Pasal 4, peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, serta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Aturan baru ini juga mengatur pemberian JHT bagi pekerja asing yang bekerja minimum selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Mereka juga termasuk dalam pekerja yang baru dibayarkan manfaatnya saat usia 56 tahun.

Alasan Permenaker Nomor 2/2022 Ditolak Pekerja:

– JHT dikumpulkan dari upah para pekerja, bukan berasal dari uang negara.
– Pemerintah tidak berhak menahan dana pekerja.
– Saat ini pandemi Covid masih berlangsung, banyak usaha gulung tikar.
– Pekerja sewaktu-waktu terkena PHK, dirumahkan, berhenti, atau pensiun dini.

  • Bagikan