Kuota Rumah Bersubsidi Masih Terbatas

  • Bagikan

*Bang Dul: Proses Berkas BP2BT Lama

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MUNGKAJANG-–Dua skim kredit rumah bersubsidi dari Pemerintah yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan BP2BT tahun ini sementara disalurkan. Hanya saja prosesnya lama lantaran belum ada angka jumlah kuota yang ditetapkan ke masing masing bank untuk pembiayaan tersebut tahun ini.

Alhasil, sekitar seratusan berkas user yang menunggu untuk proses akad di tahun ini.

Utamanya skim kredit BP2BT di BTN yang memang fokus menyalurkan KPR subsidi tersebut. Kepala Cabang Pembantu BTN Palopo, Steven Renaldy saat dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa 15 Februari 2022, mengakui memang belum ada angka berapa jumlah kuota tahun ini untuk BTN, namun tidak berarti pembiayaan rumah subsidi itu tidak ada. “Pembiayaan rumah subsidi tetap dilakukan, hanya memang terbatas, artinya siapa berkasnya lengkap itu yang di proses, karna memang angka kuota untuk BTN belum turun, jadi hanya menggunakan kuota sementara,”katanya di Warkop Galung, sore, kemarin.

Disebutkan Steven, kalau dihitung hitung, sejak 2020, yang berproses untuk akad sampai saat ini baru puluhan, sementara berkas yang bertumpuk sekitar 120 calon user baik FLPP maupun BP2BT.

Sementara yang berjalan saat ini adalah BP2BT dan paling ditunggu tunggu oleh Developer. Namun disebutkan khusus untuk BP2BT, berkas Developer masih ada yang belum lengkap.
“Khusus untuk BP2BT, verivikasi bangunan yang dibangin developer masih banyak yang belum selesai, sehingga sebahagian besar user lamabta melakukan akad,”katanya.

Verivikasi bangunan ini adalah SKM dari PUPR yang memang dikeluhkan oleh developer yang saat ini karena prosesnya panjang. Waktunya juga tidak jelas,.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Luwu Raya, Abdullah Amin mengakui hal itu, “prosesnya panjang dan tidak waktunya tidak jelas, karna itu terpusat di PUPR, inilah yang kita tunggu selama ini kenapa akad kredit lambat khusus BP2BT di tahun ini,”jelasnya.

Pihaknya berharap agar proses %itu bisa lebih cepat, karena calon user sudah menunggu untuk akad dan menempati rumah mereka.

KEPEMILIKAN RUMAH BERSUBSIDI

Terkait kepemilikan rumah subsidi yang disinyalir bisa lebih dari dua, BTN Palopo menegaskan kepemilikan rumah bersubsidi itu hanya berlaku untuk satu orang saja yang tercantum dalam sistem.

“Masyarakat tidak bisa memiliki rumah subsidi lebih dari satu, jangankan untuk membeli dua unit, masyarakat yang ingin membeli rumag bersubisidi saja namun ada kredit dengan agunan tanah oleh yang bersangkutan itu tidak akan di proses oleh bank, sudah ada aturannya,”kata Steven.

Kecuali, nama yang bersangkutan itu tidak ada dalam sistem, kemungkinan pengajuan kredit oleh calon user itu akan terproses.

Namun dikatakan Abdullah Amin, ada beberapa user yang mengambil dua unit, namun melalui proses bank dengan subsidi pemerintah hanya satu unit saja.

Misalnya, yang satu unit dibayar secara cash tentunya itu tidak melalui proses subsidi pemerintah yakni hanya antara calon user dengan developer dan yang satunya lagi melalui perbankan dengan skema subsidi yang ada. Kata Bang Dul, sapaan akrab Ketua REI Luwu Raya, Itu bisa, tapi jarang yang lakukan.

Diketahui kepemilikan rumah bersubsidi ini sangat diminati di pasar properti Luwu Raya lantaran Bunga kredit yang ditawarkan flat melalui empat program bantuan pembiayaan rumah, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kriteria penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah, Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah, Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.(ald)

  • Bagikan