Luwu, Palopo, dan Tator Level 2

  • Bagikan

* Lutra, Lutim, dan Torut Kategori Level 1

PALOPO — Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia termasuk 6 wilayah di Tana Luwu dan Tana Toraja.

Dimana dalam penetapan level tersebut seluruh daerah diimbau agar mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Untuk daerah PPKM Level 1, ditetapkan Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Luwu Timur. Sedangkan PPKM Level 2, ditetapkan Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enampuluh) tahun dosis 1 (satu).

Dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) kurang dari 45% (empat puluh lima persen) dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dosis 1 (satu) kurang dari 60% (enam puluh persen).

Toraja

Kabupaten Tana Toraja kembali masuk PPKM Level II Penyebaran Covid -19. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (14/2).

Penetapan Tana Toraja di zona level II bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat ini telah terkonfirmasi 33 warga Tana Toraja yang terpapar Covid -19. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Tana Toraja tertanggal 14 Februari 2022, yang menyebutkan 33 warga terpapar Covid -19.

Menurut Sekretaris Satgas Covid -19 Tana Toraja, dr Rudhy Andi Lolo, dari 33 warga yang terkonfirmasi, 11 orang diantaranya sedang menjalani perawatan di RSUD Lakipadada.

“Hingga hari ini ada 33 warga yang terkonfirmasi positif Covid -19. Dimana 11 orang diantaranya sedang di rawat di RSUD Lakipadada, selebihnya melakukan isolasi mandiri,” jelas dr Rudhy, Selasa (15/2). Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, menyikapi penetapan Zona Level II dengan mengeluarkan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Tana Toraja.

“Dengan diberlakukan PPKM Level II saya berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama tetap menggunakan masker saat beraktifitas,” imbau Juara Silalahi. Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari pada mengobati dengan cara tetap disiplin prokes dan penuntasan vaksinasi.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati, cegah penyebaran Covid-19 dengan disiplin prokes dan penuntasan vaksinasi,” pungkasnya. Terpisah, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan kesiapsiagaan Pemprov Sulsel di antaranya pelaksanaan PPKM dan Prokes secara konsisten; penyiapan TT Isolasi; penyiapan oksigen dan nakes; percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi; layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri; penguatan tracing dan testing.

Untuk itu, Andi Sudirman meminta protokol kesehatan untuk semakin ditingkatkan.
“Untuk seluruh masyarakatku di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun, dan senantiasa berdoa,” pintanya. (rhm/idr)

  • Bagikan