Lima Warga Toraja Jaringan Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Lima pelaku warga Tana Toraja dan Toraja Utara diamankan saat konferensi pers penangkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolres Tana Toraja, Juara silalahi, S.IK, M.H di loby Mapolres, Selasa (1/3/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap lima orang pelaku pengedar narkotika jenis shahu di dua kabupaten yakni di Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers penangkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolres Tana Toraja, Juara silalahi, S.IK, M.H di loby Mapolres, Selasa (1/3/2022).

Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku Yotan (44) sebagai warga Toraja Utara, ditangkap di Jalan Pongtiku Kecamatan Makale.

Penangkapan Yotan ditemukan satu buah saschet narkoba jenis shahu yang disembunyikan di dalam casing Handphone miliknya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang pelaku diduga jaringan peredaran narkotika, yang juga rekan dari Yotan.

Empat tersangka lainnya bernama Katok (53), Lapik (39) dan Pocce (47) merupakan warga Toraja Utara, dan Appi (31) warga Tana Toraja.

“Barang bukti disita tim dari kelima pelaku yaitu satu buah sachet narkoba jenis shabu dalam kertas spoid, tiga handphone android dan satu buah handphone merk nokia, serta alat isap atau bon dengan bungkusan saschet, dan sepeda motor,” ujar Juara.

Lanjutnya, kelima pelaku diamankan diantaranya empat warga Toraja Utara, dan satu pelaku adalah warga Sarira, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

“Untuk itu kami imbau bagi generasi muda, khususnya masyarakat Toraja untuk menjauhi narkoba, karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga merugikan diri sendiri,” pungkas Juara.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang menambahkan bahwa kelima pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Gerianto.

Kelima pelaku saat ini diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Risna)

  • Bagikan