Bawa Sabu, 2 Pemuda Malangke Diciduk Polisi

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil menangkap 2 orang pemuda asal Malangke karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram.

Berdasarkan laporan polisi, No. LPA/32/II/2022/SPKT/Res Luwu Utara pada tanggal 23 Februari 2022. Dua orang warga Dusun Makitta Desa Salekoe Kecamatan Malangke diamankan Satuan Reserse Narkoba polres Luwu Utara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.

Keduanya berinisial JER alias Bande (25) dan SAP alias Putra (27). Berdasarkan informasi masyarakat, sehingga pengguna narkotika jenis shabu. JER berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Saat dilakukan interogasi terhadap JER, akhirnya di hadapan polisi ia mengakui bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari seorang teman inisial SAP alias Putra (27).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SAP di rumahnya serta dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di atas lemari dengan berat 1,78 gram dan uang tunai Rp2 Juta.

Kedua tersangka bersama barang bukti sabu dibawa ke Polres Luwu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo P. Manik. Saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi masyarakat.

”Awalnya kita tangkap JER dan pengakuannya bahwa barang tersebut dia dapatkan dari SAP. Kemudian anggota melakukan penangkapan di rumahnya di Dusun Makitta Desa Salekoe Kecamatan Malangke,” tandasnya.(jun/rhm)

  • Bagikan