Urus Sertifikat Tanah Sejak 2020, Belum Selesai Sampai Sekarang

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SALOTELLUE– Dua warga yakni Rafika Tahir dan Atika Tahir mengurus dua sertifikat tanah warisan di Kel. Salotellue, Kec. Wara Timur, Palopo, sejak tahun 2020. Namun hingga sekarang, belum selesai.

”Ada tanahnya keluarga (warisan) mau disertifikatkan. Tapi keluarga saya mempercayakan oknum Kasi di Kantor Camat Wartim, inisial AD. Sejak 2020 berkas tersebut berproses, dan baru didaftarkan di BPN pada bulan Oktober 2021,” sebut Mirwan Lanteng, keluarga Rafika Tahir Cs kepada Palopo Pos, Selasa, 15 Maret 2022.

”Proses sertifikat tersebut belum kami ketahui sudah sampai dimana. Hari ini (Selasa) kami ke BPN tapi, menurut Bagian Pengaduan Kepala Seksi yang menangani berkas tersebut sedang ke Makassar. Untuk itu, kami pihak keluarga menunggu kepala seksi tersebut, sebelum masalah ini kami laporkan ke aparat penegak hukum,” kata Mirwan.

Oknum Kasi di Kantor Camat Wartim, AD yang dikonfirmasi via pesan WA, siang kemarin, tidak memberi respon. Terlihat di WA-nya centang biru. (ikh)

  • Bagikan