BPJamsostek Sosialisasi Manfaat ke Tenaga Pendidik

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BINTURU — BPJamsostek melakukan sosialisasi manfaat kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Universitas Negeri dan Swasta se Kota Palopo dan Kabupaten Luwu di Mega Plaza pada Jumat 18 Maret 2022 lalu yang dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan XI Sulsel diwakili Kasi PSMK & PKPLK, Achmad Karim.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Palopo, Rusdiansyah kepada Palopo Pos mengatakan
pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai tindklanjut Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan pasa satuan pendidik formal dan nonformal.

”Sosialisasi yang kami laksanakan selain sebagai tindaklanjut dari SE Mendikbudristek dan
Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, kami juga menyampaikan program serta
manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga setiap pendidik dan tenaga pendidik mengetahui manfaat yang diperoleh apabila nanti terkena resiko yang berhubungan dengan pekerjaannya dan terlindungi 4 program, sebut Rusdiansyah, Rabu 23 Maret 2022.

Selain pendidik dan tenaga pendidik, sebutnya, BPJamsostek juga menyampaikan
pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang/praktek dan
praktek kerja lapangan mahasiswa karena saat mereka melakukan aktivitas magang atau
KKN resiko bagi siswa atau mahasiswa pasti ada sehingga wajib mendapat perlindungan
dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Untuk diketahui, BPJamsostek memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi
kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh tanpa batas
maksimal biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan
cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maksimal Rp174 Juta.

Manfaat JKm berupa santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak
maksimal sebesar Rp174 juta. Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.

Manfaat JP adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta
yang meninggal dunia.(rhm)

  • Bagikan