Sopir Tronton Laka Maut di Pongko, Belum Tentu Tersangka

  • Bagikan

* Laka di Opsal, Kasat Lantas: Penabrak Sudah Diamankan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Dua kecelakaan maut yang terjadi di dua lokasi berbeda saat ini dalam proses hukum. Di wilayah Polres Palopo bagian Lakalantas, yang menangani laka di Jalan Opu Todappaile (Opsal) Kota Palopo. Sedangkan Satlantas Polres Luwu menangani laka maut di Pongko, Walmas.

Kecelakaan di wilayah hukum Polres Palopo itu menyebabkan Erling Rustam (57) warga Lingkungan Uri, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Sedang laka maut selanjutnya, terjadi di wilayah hukum Polres Luwu, tepatnya di Jalan Raya Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara (Walut).

Di wilayah cikal bakal Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) itu, korbannya pelajar dengan identitas Haril (17) warga Desa Pongko.
Penabrak Erling Rustam sendiri dalam hal ini Aldi, sudah diamankan di Polres bagian Lantas untuk proses hukum selanjutnya.

Begitupun dengan Asri (58) warga Kabupaten Wajo (Sengkang), telah diamankan di Polres Luwu, sedang truk tronton yang memuat popok bayi, diamankan di Polsek Walenrang.

Kecelakaan maut di Pongko, yang membuat pelajar di salah satu SMP di Walmas itu tewas, belum tentu mentersangkakan pengemudi tronton.

Sebab, dari kronologi terjadinya laka maut, korban terpental gegara mobil panther yang ada di depannya tiba-tiba berhenti. Korban pun kaget dan tak mampu menguasi kendaraannya hingga setir bagian kiri menyambar bagian belakang panther.
Korban pun terjatuh dan terlindas tronton yang saat itu melaju di sebelah kanan badan jalan.

“Belum tentu sopir tronton bersalah. Saya kira semua orang sudah cerdas, ada aturan baru yang berbunyi seperti itu. Jadi kita tidak bisa megeksekusi sesuatu tanpa melihat kronologi kejadian,” ucap salah seorang tokoh pemuda asal Walmas, Parman, Kamis, 31 Maret 2022.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Sriyanto, kepada Palopo Pos, mengatakan, pengendara motor atau lawan dari korban yang meninggal, sudah diamankan. Begitupun dengan dua unit kendaraan milik korban dan pelaku.

“Iya, yang bersangkutan sudah kami amankan. Begitupun dengan masing-masing kendaraannya sebagai barang bukti,” kata Sriyanto.
Seraya menambahkan, sagaimana hukum menabrak orang sampai meninggal dunia atau tidak disengaja sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ 22/2009, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.29 Nov 2021.
“Kalau menoleh ke pasal itu. Tapi kasus ini sementara berproses nanti kit lihat kedepan,” paparnya.

Sementara itu, Kapos Lantas Walmas, Aiptu Asmara, membenarkan jika Asri si sopir tronton sudah diamankan di Polres Luwu.
“Paginya kejadian, sore menjelang petang, Asri bersama seorang temannya kita bawa ke Polres Luwu, guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Asmara.(ded/idr)

  • Bagikan