Rechtstaat

  • Bagikan

Oleh : Nurdin
Dosen Hukum Pidana IAIN Palopo

PADA fakultas hukum semester pertama, dosen hukum tata negara akan memberi penjelasan secara umum kepada mahasiswa terkait bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hasil amandemen ke 3, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Kemudian pada pasal 27 UUD 1945 dikatakan, bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”

Jika memaknai secara sederhana bunyi pasal itu, negara kita adalah negara hukum (Rechtstaat) sehingga semua orang tunduk pada hukum tanpa terkecuali termasuk setiap arah kebijakan pemerintah harus senantiasa berlandaskan hukum.

Anggaplah anak eks partai terlarang yang ingin mendaftarkan diri pada suatu institusi negara, TNI Polri misalnya. Nah, sepanjang tidak ada peraturan yang melarangnya, maka menurut hukum, sah-sah saja.

Tap MPR No 25 tahun 1966 terdiri dari 4 pasal, yang isinya membubarkan dan melarang ajaran atau paham Komonisme, Marxisme dan leninisme. Intinya, yang dilarang adalah ajaran, paham atau ideologinya untuk dianut atau disebarkan.

Bahwa Tap MPR merupakan peraturan yang menurut hirarki perundang undangan berada di bawah UUD (Vide pasal 7 UU No 11 tahun 2012). Sehingga ketika kita tidak setuju atau melarang keturunannya ikut serta dalam hukum dan pemerintahan, maka harus ada UU yang mendahului mengaturnya (melarangnya).

Sebagaimana asas hukum “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” (vide pasal 1 KUHP), yang salah satu elemen penting di dalamnya adalah Lex scripta “UU harus dibuat tertulis”. Jika suatu perbuatan dinyatakan tercela, maka harus ada UU nya lebih dahulu sebagai konsekuensi dari penganut sistem hukum Eropa Kontinental.

Jika Anda melarang, tunjukkan apa dasar hukumnya bukan sebab dasar kebencian. Dan tidak boleh kita menegakkan hukum dengan melanggar hukum karena itu akan melanggar prinsip dasar negara hukum yang salah satunya “Due process of law”.

Terakhir, saya ingin mengutip firman Allah Swt. “Dan jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(Al-Maidah: 8).(*)

  • Bagikan