Bupati Torut Wanti-wanti Kepsek Tidak Angkat Bendahara BOS yang Berhubungan Sedarah

  • Bagikan

Plt. Kadis Pendidikan Toraja Utara, Y Sarengat Pairunan,saat memberikan materi saat sosialisasi dana BOS, Senin, 11 April 2022. –albert tinus–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO– Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, membuka sosialisasi Pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Aula SD Negeri 3 Rantepao , Senin,11 April 2022.

Kegiatan sosialisasi dana bantuan operasional sekolah tersebut untuk jenjang sekolah dasar tahun anggaran 2022.

Dalam arahannya di hadapan Kepala Sekolah dan para guru, ia mengatakan dana BOS harus dikelola baik dan benar sesuai petunjuk teknisnya.

“Dana BOS ini utamakan digunakan untuk skala prioritas, berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan. Guna menunjang proses belajar yang baik di sekolah,” terang Ombas sapaan akrabnya.

Bupati juga mengingatkan kepada kepala sekolah dan guru, agar setiap belanja dana BOS perlu dicatat dalam pembukuan yang rapi, dengan dibuktikan alat pendukung lainnya, seperti kuitansi, sehingga memudahkan ketika membuat  laporan pertanggungjawaban dana BOS.

“Kepala sekolah adalah manager dana BOS di sekolahnya. Sehingga, harus memiliki kemampuan tentang bagaimana menggunakan dana BOS itu, secara efektif dan efisien dalam mendukung kemajuan pendidikan di Toraja Utara,” kata Bupati .

Dijelaskan Bupati, agar dana BOS aman, maka saat penarikan dana BOS dari rekening harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan belanja, jangan ditarik melebihi dari kebutuhan itu.

Bupati melarang Kepala sekolah mengangkat bendahara dana BOS yang punya hubungan darah langsung, seperti suami atau istri, saudara, anak, dan mertua.

Ditambahkan Plt. Kadis Pendidikan Toraja Utara, Y Sarengat Pairunan, mengatakan  tujuan dari sosialisasi untuk memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan bendahara dana BOS ,terkait dengan sistem pengelolaan keuangan dana BOS secara akuntabel dan transparansi dalam mendukung proses belajar pengajar di sekolah .

“Sosialisasi tersebut dibagi dua kelompok atau dua gelombang, dihadiri kepala sekolah dan bendahara. Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari agar lebih efektif karena satuan pendidikan jenjang SD di Toraja Utara berjumlah 192,” ungkapnya.

Sarengat menegaskan, dengan adanya sosialisasi ini, pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan masing-masing agar benar-benar mengacu pada juknis.

Dalam sosialisasi itu hadir Kapolres Toraja Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja ikut membawakan materi.(albert tinus)

  • Bagikan