Cabjari Torut Musnahkan BB Senjata Api, Sabu, Dan Lainnya

  • Bagikan

Erianto L. Paundanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao Deri Fuad Rachman, SH dan Forkopimda saat pemusnahan barbuk di halaman Cabjari Rantepao, Kamis ,14 April 2022.

 

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO- Kejaksaan Negeri Tana Toraja cabang Rantepao di  jalan Poros Palopo-Rantepao, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara , melaksanakan pemusnaan barang bukti di halaman kantor cabang , Kamis, 14 April 2022.

Pelaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Lainnya Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) oleh Jaksa Eksekutor pada Cabjari Rantepao.

Dalam sambutannya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja Di Rantepao Deri Fuad Rachman, SH menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut adalah berdasarkan Putusan Pengadilan atas beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga Jaksa selaku eksekutor melaksanakan eksekusi barang bukti.

“Sebagaimana tercantum dalam Putusan Pidana masing-masing perkara, baik dalam perkara narkotika, serta tindak pidana lainnya berupa perkara penganiayaan, pencurian, penipuan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, serta perkara pidana yang terdapat dalam Undang-undang Khusus,” kata Deri .

Deri juga katakan bahwa atas perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan dari masing-masing terpidana, dan untuk barang bukti yang amar putusannya memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan maka pada kesempatan ini dilaksanakan eksekusi secara bersama-sama/kolektif  sehingga dengan diadakannya eksekusi barang bukti tersebut.

“Barang bukti dimusnahkan, maka selesailah seluruh proses penanganan perkara tersebut, oleh karena suatu perkara dianggap telah selesai penanganannya apabila telah dilaksanakan eksekusi baik terhadap pidana badan, barang bukti, denda dan biaya perkara dari setiap perkara pidana tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Kacabjari Toraja Utara, adapun daftar perkara pidana berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut adalah antara lain Narkotika jenis sabu, Handphone hasil kejahatan, senjata tajam, senjata api, batu, serta barang-barang bukti lainnya .

“Adapun proses dan mekanisme dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti suatu perkara, dilaksanakan dengan baik dengan cara di bakar, di potong-potong atau setidak-tidaknya dirusakkan sehingga barang bukti tersebut musnah secara fisik serta tidak dapat dipergunakan lagi,Sebagaimana fungsi daripada barang bukti tersebut,” ujar Deri.

Sementara untuk barang bukti narkotika dalam berbagai jenis di masukkan ke dalam alat penghancur/blender untuk kemudian disatukan dengan air sehingga zat narkotika tersebut dapat berubah bentuk dan larut bercampur bersama air untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan khusus agar tidak mencemari lingkungan.

Seluruh rangkaian kegiatan selesai dan berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti yakni ,Erianto L. Paundanan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja,
Kompol Marthen Buttu Wakil Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara,Yonathan Manturino Perwakilan Pemda Toraja Utara, Jamaluddin Pasi Intel Kodim 1414 Tana Toraja, Anshar Tangkesalu Perwakilan Kepala Rutan Makale,
Perawati Perwakilan Dinas Kesehatan Torut,dan KS. Paonganan Perwakilan Rutan Makale.(albert)

 

 

  • Bagikan