Di Palopo, Zakat Fitrah Tertinggi Rp35 Ribu per Jiwa

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo, merilis besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayar tahun 2022 atau Ramadan 1443 Hijriah.

Besarannya ada tiga tingkatan. Pertama yang tertinggi Rp35 ribu per jiwa, kedua Rp30 ribu per jiwa, dan ketiga yang terendah Rp25 ribu per jiwa.

Standar/Nilai Zakat Fitrah setiap jiwa umat Islam ditetapkan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Yaitu setara dengan 1 (satu) Sha' atau 2,5 kg, atau 3,5 liter perjiwa.

Wajib zakat dipersilahkan memilih standar pembayaran sesuai kondisi masing-masing. Kondisi yang dimaksud diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa.

Jika misalkan selama ini komsumsi beras dengan harga Rp 10 ribu perkilo, jadi zakatnya juga sebaiknya memilih yang Rp35 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Baznas Palopo, HM Muchtar Basir. Muchtar mengatakan besaran zakat tahun ini tidak mengalami perubahan.

“Nilai zakat tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, tidak mengalami perubahan. Salah satu alasannya karena kondisi yang belum terlalu pulih dari pandemi Covid-19,” katanya Jumat 15 April 2022.

Sementara itu, nilai Infaq Rumah Tangga (IRTM) yang ditetapkan Baznas Palopo tahun ini sebesar Rp30 ribu per KK. "Tahun ini Rp 30 ribu, nilainya juga sama dengan tahun lalu," sebutnya.

Begitupun nilai fidiyah juga tetap, yakni Rp 20 ribu per jiwa perhari. Fidyah sendiri diperuntukkan bagi seseorang yang berhalangan menjalankan ibadah puasa juga diperbolehkan tidak menggantinya diwaktu lain. Dan sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. (rhm)

Zakat Fitrah Palopo

* Tinggi : Rp35 ribu/jiwa
* Tengah : Rp30 ribu/jiwa
* Rendah : Rp25 ribu/jiwa
* Infak RTM : Rp30 ribu/KK
* Fidiyah : Rp20 ribu/jiwa/hari

* Sumber: Baznas Palopo. (*)

  • Bagikan