Sopir Dianggap Lalai, Ganti Rugi Rp26 Juta

  • Bagikan
Kanit Laka Satlantas Polres Palopo, Ipda Arifuddin --ft: riawan/palopopos

* Lanjutan Laka Beruntun Dipicu Pohon Pelindung

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, LAGALIGO--
Pihak kepolisian menyatakan, kecelakaan lalulintas (Laka) beruntun di Kec. Telluwanua, Palopo, Sabtu pagi lalu, dianggap akibat kelalaian sopir truk DD 8250 RA. Karenanya, yang bersangkutan menanggung seluruh kerugian sebesar Rp26 juta.

Menurut Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto melalui Kanit Laka Ipda Arifuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 18 April 2022 kemarin, kerugian yang ditimbul akibat laka beruntun tersebut kerusakan mobil yang ditimpa boks kontainer yang jatuh, ditaksir Rp13 juta.

Kerugian pemilik sepeda motor Honda Scoopy sebesar Rp7 juta, sewa alat untuk mengangkat boks kontainer Rp5 juta, dan sewa truck gandeng Rp1,5 juta untuk membawa boks ke Makassar.

Sementara mobil truck, toyota Rush, dan sepeda motor yang terlibat laka itu, masih diamanakan di Kantor Satlantas Polres Palopo, Jl. Kelapa.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palopo, Sitti Baderiah, mengatakan, dia akan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan pohon pelindung yang berbahaya dan juga rawan menyebabkan lakalantas.

Sebelumnya dilansir, Lakalantas beruntun terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Jaya, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 07.00 Wita, menyebabkan bak kontainer tersangkut dahan pohon, jatuh dan menimpa sebuah mobil yang sedang melaju dalam kecepatan sedang. Tak sampai di situ, kontainer sudah berada di aspal, tiba-tiba ditabrak pengendara sepeda motor.

Pengendara motor, Anita berboncengan dengan Natasya, masing-masing mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat insiden ini. Peristiwa ini sempat memacetkan trans Sulawesi sekira lima jam. Arus lalulintas kembali normal sekira pukul 12.00 Wita. (ria)

  • Bagikan