Pegawai Non-PNS juga Dapat THR, Tertinggi Rp24 Juta

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemerintah berjanji memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan pegawai non-ASN/non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada perguruan tinggi negeri, paling cepat H-10 Lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari APBN.

Adapun pemberian THR untuk pegawai lembaga non struktural, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, yakni Tjahjo Kumolo.

Besaran THR dan gaji ke-13 pegawai lembaga non struktural meliputi penghasilan, dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan lampiran pada PMK Nomor 75/PMK.05/2022, THR dan gaji ke-13 tertinggi mencapai Rp24 juta.

Berikut besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pegawai non-ASN/non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan. Dan Pegawai non-ASN/non-PNS pada lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/ pejabat.

Pimpinan dan anggota lembaga non struktural:

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
  • Anggota Rp18.340.000
  • Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/
    pejabat pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp14.702.000
  • Eselon 111/pejabat administrator: Rp8.987.000
  • Eselon IV/jabatan pengawas: Rp7.517.000

Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

  • Masa keria sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4.329.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp4.657.000
    -Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

  • Masa keria sampai dengan 10 tahun: RP4.735.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5.394.000
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3/sederajat:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5.064.000
    -Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp5.770.000
    -Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000
  • Bagikan