Begini Cara Menghitung Nisab Zakat THR dan Kadarnya, Catat!

  • Bagikan
--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID-- Masa pandemi berlalu. Karyawan pun kini mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tidak sama tahun-tahun sebelumnya.

Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada semua karyawannya secara kontan. Pemberian THR maksimal dilakukan H-7 sebelum lebaran. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR diberikan kepada semua pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain dengan mengacu pada besaran THR di aturan semula, yakni satu bulan gaji take home pay untuk karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.

Di sisi lain, cairnya THR di tahun ini dipengaruhi oleh kondisi pandemi yang semakin terkendali. Adanya pemberian THR membuat seseorang dapat berbagi lebih banyak ke sekitarnya, seperti menyiapkan balenan untuk keponakan, memberi kepada orang tua, atau berzakat.

Apa itu Zakat THR?
Melansir dari zakat.or.id, zakat THR adalah zakat yang ditunaikan saat menerima THR karena status karyawan di suatu perusahaan. THR merupakan kategori harta mustafad yang tidak rutin diterima oleh pekerja. Untuk mengetahui lebih lengkap tentang harta mustafad dapat dibaca di sini.

Para ulama menyebutkan kalau harta mustafad termasuk jenis zakat penghasilan. Harta (uang) tersebut wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) senilai 85 gram emas atau 653 kg beras. Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata beras per kilogram seharga Rp10.000, maka nisabnya yaitu Rp10.000 x 653 kg = Rp6.530.000 yang merupakan gabungan dari THR dan gaji.

Nilai zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima. Untuk lebih jelas, inilah contoh menghitung zakat THR seperti dikutip dari Dompet Dhuafa:

Budi adalah seorang karyawan yang memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp6.600.000. Ia telah bekerja selama 12 bulan, sehingga mendapatkan THR satu kali gaji. Berapa besar zakat yang harus ditunaikan?

(Gaji + THR) x 2,5%
(Rp6.600.000 + Rp6.600.000) x 2,5% = Rp315.000 untuk mengeluarkan zakatnya.

Untuk karyawan yang belum bekerja selama setahun sehingga THR masih proporsional, maka hitung terlebih dahulu menggunakan rumus prorate. Kemudian, cek apakah THR sudah masuk nisab atau belum saat digabungkan dengan gaji.

Zakat THR & Fitrah
Seseorang bisa saja mengeluarkan zakat THR dan fitrah sekaligus. Hanya saja, niatnya berbeda karena THR termasuk kategori zakat penghasilan. Berbeda dengan zakat fitrah yang memang kewajiban umat Islam untuk ditunaikan di bulan Ramadhan.

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan di awal bulan Ramadan. Hal ini dipertegas oleh Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, yakni Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M mengatakan bahwa mayoritas ulama mengizinkan pembayaran zakat fitrah di permulaan Ramadan, seperti yang tertera dalam kitab madzhab Syafi’i berikut:

وَيَجُوزُ تَقْدِيمُ الْفِطْرَةِ مِنْ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِاَنَّهَا تَجِبُ بِسَبَبَيْنِ صَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَالْفِطْرِ مِنْهُ
فَإِذَا وُجِدَ أَحَدُهُمَا جَازَ تَقْدِيمُهَا عَلَى الْآخَرِ كَزَكَاةِ الْمَالِ بَعْدَ مِلْكِ النِّصَابِ وَقَبْلَ الْحَوْلِ ……

Artinya: “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul… ,” (Sumber: Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).

Oleh karena itu, jangan ragu untuk berzakat karena Dompet Dhuafa menyalurkannya ke para penerima manfaat (mustahik) secara tepat sasaran. Segerakan kewajibanmu, jadilah manfaat di bulan Ramadhan dengan berzakat di Portal Donasi Dompet Dhuafa di sini! (jp/pp)

  • Bagikan