Rekan TR Inisial AN, Bukan ASN, Kasat Reskrim: Komitmennya Lulus Baru Bayar

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Setelah terungkap kalau TR alias RT tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021 dalam menjalankan aksinya ditemani satu orang temannya, kini muncul fakta baru.

Teka teki siapa satu orang itu, ternyata warga sipil bukan Aparat Sipil Negara (ASN). Ditanya siapa orang itu, perwira berseragam cokelat itu, hanya menyebut inisialnya yakni AN.

Diketahui kalau AN sendiri tinggal di Kota Palopo. Pria misterius itu, menetap dan mencari hidup di Kota Palopo.

AN juga termasuk pria yang ahli dalam Ilmu Teknologi (IT). Hanya saja, polisi belum bisa memberikan identitas yang mendalam, mengingat AN masih dalam proses penyidikan di Tipiter Polres Palopo. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"AN bukan ASN, sesuai hasil penyidikan, RT belum mengambil sepeserpun dana dari para CASN. Perjanjiannya, nanti lulus baru dibayar, hanya saja kasusnya keburu terungkap," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, kepada Palopo Pos, Kamiw, 29 April 2022.

Perwira tiga balok itu, belum bisa memberikan keterangan lebih soal kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Tipiter masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan AN. Namun, diakui Aris, tidak meutup kemungkinan selain AN masih ada pelaku lainnya.

"Kita lihat saja nanti perkembangannya," tegasnya.
Diketahui TR mematok mahar kepada setiap korbannya senilai Rp175 juta. Jika dikalikan 24 orang, maka TR akan mengumpulkan uang sebanyak Rp4,2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, TF atau TR sendiri merupakan ASN di Dinas BKPSDM Kota Palopo. Dia (TR) terangkat melalui perekrutan Honorer Kategori 2 kemudian ditempatkan di BKPSDM Kota Palopo.

Sedangkan 24 CASN yang sempat menjadi korban dalam seleksi ASN di Pemkot Palopo itu, sampai kapan pun tidak bisa lagi mengikuti seleksi CASN. "Mereka sudah di blacklist dari perekrutan CASN, sampai kapan pun, itu sudah ketentuan dari pusat," tutup Aris. (ded/idr)

  • Bagikan