ASN Bakal Dibolehkan Kerja dari Mana Saja, Bye-bye Check Lock, Ini Pernyataan BKN

  • Bagikan
ASN dalam suatu kegiatan. --jpnn--

PALOPOPOS,CO.ID, JAKARTA-- Kabar terhangat dari pemertintah soal aparatur sipil negara (ASN). Apa itu? Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kebijakan Work From Anywhere (WFA) alias bekerja dari mana saja bagi para ASN alias PNS. Ini artianya, tidak ada lagi nanti check lock kalau sudah berlaku.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, wacana WFA bergulir mengingat sistem yang mengombinasikan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) yang dijalankan ASN selama masa pandemi dinilai berjalan baik.

''Yah, saat memerhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini. Tapi, tentunya, akan tetap dilakukan kajian mendalam," ujarnya seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu, 11 Mei 2022.

Menurutnya, wacana kebijakan sistem kerja WFA bagi para ASN bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.

Maksud dari WFA, lanjutnya adalah ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. ''Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan," tuturnya.

Satya menambahkan, poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai. Dia menyebut, sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

"Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” tegasnya.

“Contohnya awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan sebagainya," urai Satya.

Dia menambahkan, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan Permen PANRB nomor 8 tahun 2021.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA dan nantinya setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dijalankan. (net/pp)

  • Bagikan