Urus SIM Tak Ribet, Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Cara dan Biayanya, Bagaimana di Palopo?

  • Bagikan

PALOPOPOS.CO.ID, JAKARTA-- Ini berita gembira buat masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena, pihak kepolisian memudahkannya. Jadi, tidak perlu ke kantor polisi tapi sudah bisa dilakukan di mana saja.

Yah, pendaftaran SIM tak perlu ribet. Kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM tidak perlu antre. Kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. Wow mudahnya!

SIM memang wajib untuk diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sehingga, penting untuk mengetahui cara perpanjang SIM online yang praktis dan tak perlu mengantre.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, Selasa, 17 Mei 2022, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat.

Sehingga, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id.

Syarat Perpanjang SIM Sebelum melakukan perpanjang SIM online, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berikut syarat-syaratnya:
* e-KTP
* SIM lama
* Tanda Tangan di atas kertas putih
* Pas foto dengan background biru
* Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
* Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
* Surat keterangan kesehatan mata

  • Biaya Perpanjang SIM Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
  • Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Cara perpanjang SIM online lewat website
Berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
  • Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi. Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi. Digital Korlantas Polri. Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

  • Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
  • Masukkan nomor handphone
  • Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data * Buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail * Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM"
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  • Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
  • Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu, masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Setelah mengisi seluruh data, kamu akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, kamu akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM
  • Kamu dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening kamu
  • Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Kamu uga dapat memantau perkembangan SIM di menu transaksi.

Lalu, bagaimana di Palopo? Ternyata Polres Palopo sendiri sampai hari ini, Selasa, 17 Mei 2022, belum menerapkan pelayanan SIM sistem online.

Padahal kalau sistem online sudah diterapkan maka akan mempermudah masyarakat terutama dalam hal pengurusan SIM, terutama perpanjang SIM, tak perlu ke Polres lagi karena bisa dilakukan secara online menggunakan gadget.

"Sementara belum," kata Kanit Regident Polres Palopo, Ipda Kamaluddin, kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Selasa, 17 Mei 2022.

Perwira satu balok ini mengungkapkan, jika sampai detik ini belum ada petunjuk lanjut. Namun dia berjanji, jika petunjuk dan regulasi sudah ada maka akan diinfokan untuk selanjutnya dipublikasi agar masyarakat bisa tahu.

"Insya Allah, begitu ada petunjuk kita akn kasi info," ungkapnya.(kahar iting)

  • Bagikan