Buronan Pemarangan di Rampoang Diringkus

  • Bagikan
Kapolsek Waru saat saat mengamankan dua tersangka pemarangan. --ft: istimewa--

PALOPOPOS.FAJA.CO.ID, RAMPOANG-- Dua tersangka penganiayaan di Lorong Sungai Pikung, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara yang sempat kabur dan buron usai lakukan penganiayaan dua pekan lalu, berhasil diringkus Polsek Wara Utara (Waru).

Kedua tersangka yakni Ifan Saputra (18) dan Taufik (19). Keduanya warga Kecamatan Bara. Ia Mereka diringkus pada Jumat (13/05) pekan lalu di tempat persembunyiannya di rumah kosong sekitar Jl. Lingkar, Kelurahan Pontap. Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Waru Ipda Achmad Madjid SH.

"Dari tiga orang yang berada di lokasi kejadian, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dengan berdasarkan keterangan saksi dan korba serta pengakuan para pelaku. Kedua orang tersebut yakni Saputra dan Taufik. Sedangkan satu orang lainnya, itu tidak dilakukan penahanan karena selain masih berusia di bawa umur, dia juga tidak bisa dibuktikan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," kata Achmad.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka, penyidik menghadapkan keduanya dengan pasal 170 ayat (1) sub pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/05) dua pekan lalu sekira pukul 22:17 Wita. Berdasarkan keterangan, Achang, kerabat korban, para pelaku yang berjumlah tiga orang itu datang ke rumah korban. Para pelaku yang melihat korban di jalan, kemudian melakukan penganiayaan serta melukai korban menggunakan senjata tajam (Sajam).

Korban yakni Candra Satria (19). Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami luka terbuka pada lengan kanan. Berselang dua hari pasca penganiayaan itu, salah seorang terduga pelaku inisial A (17) berhasil diringkus di sebuah pondok tambak di Pompengan. (ria/ikh)

  • Bagikan