Bawa Kabur Pakaian Pesta, Waria Diringkus Polisi

  • Bagikan
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA - Seorang waria berinisial MI diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara. MI diringkus setelah membawa kabur 65 pasang pakaian pesta.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama, mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh Irna Ratnasari, seorang pemilik butik yang berada di Jl Muh Hatta, Masamba.
"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Putut, Selasa 24 Mei 2022.

Kasus ini bermula ketika pelaku menelepon korban pada 7 Mei 2022. Pelaku mengaku ingin menyewa 65 pasang pakaian pesta. Korban lalu mengirim pakaian tersebut kepada pelaku.
Namun hingga pertengahan Mei 2022, tersangka tidak kunjung mengembalikan pakaian itu.

Serta tidak membayar sewa pakaian pesta tersebut. Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara. Korban mengaku mengalami kerugian Rp35 juta atas kejadian ini. "Kerugian korban ditaksir Rp 35 juta," katanya. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Kita melacak dia sedang berada di Polman, Sulbar, kita ke sana dan mengamankan pelaku," paparnya.(jun/rhm)

  • Bagikan