Pekan Depan Pelat Kendaraan dari Hitam ke Putih Mulai Diberlakukan, Ini Alasan Perubahannya

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pemberlakuan pelat dari hitam ke putih mulai diberlakukan Juni 2022, atau pekan depan.

Perubahan itu berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik.

"Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan dikutip dari pernyataan resminya, Minggu, 29 Mei 2022, seperti dilansir inews.

"Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya.

Ramadhan menjelaskan untuk tahap awal penerapan, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.

Pada tahap awal ini pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua bisa didapat secara gratis.

Adapun perubahan pelat nomor, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. (net/pp)

  • Bagikan