Buka Kegiatan Sosialisasi Pengenaan Pajak, Ombas Wanti-wanti Bendaharawan

  • Bagikan

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si ,bersama Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Drs. Marthen Gagak Sumule, M. Min.dan Kasie Pengawasan VI Dwi Abri Tjahyadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo.saat memberi sambutannya, Senin, 30 Juni 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO - Toraja Utara- Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si membuka kegiatan sosialisasi pengenaan pajak pada bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan itu dipusatkan di aula Ayam Penyet Ria Rantepao, dihadiri para bendaharawan Sekda Toraja Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan, jabatan yang paling beresiko tinggi adalah bendaharawan. Sehingga, memerlukan tertib administrasi.

Setiap pengeluaran kas negara harus disertai kwitansi sebab itu adalah barang bukti.

"Tanggung jawab besar melekat pada diri Bapak/Ibu, mengenai pengenaan pajak. Itu sudah menjadi kewajiban. Jaga kepercayaan dari atasan bapak/ibu dengan menerapkan disiplin disertai kepercayaan," kata Ombas sapaan akrabnya.

Sementara itu, dalam laporan Inspektur Inspektorat Kabupaten Toraja Utara, Drs. Marthen Gagak Sumule, M. Min menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan, UU No. 16 Tahun 2020 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat tahun anggaran 2022, hasil keputusan rapat koordinasi pembatasan perencanaan kegiatan serta laporan realisasi keuangan triwulan I internal Inspektorat".

Menurutnya, tujuan kegiatan ini adalah merupakan suatu kewajiban bagi aparat pengawasan Internal Pemerintah untuk selalu aktif dalam meningkatkan kompetensi dalam hal pengawasan.

Tujuan lainnya adalah mempertimbangkan adanya beberapa perubahan dalam hal pengenaan pajak yang belum sepenuhnya dikuasai oleh APIP.

Kegiatan ini jugactambahnya untuk meningkatkan kualitas pengawasan khususnya dalam hal peningkatan pemahaman penerimaan dan pemotongan pajak yang dikenakan pada bendaharawan.

''Dan, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan para APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta ilmu yang didapatkan dapat dibagikan kepada pihak terkait khususnya pada objek pemeriksaan," jelas Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Toraja Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut juga melibatkan staf dan anggota dari inspektur Inspektorat, auditor, para pejabat, staf dan para bendahara OPD serta Camat Se Kabupaten Toraja Utara berjumlah 115 orang dan narasumber kegiatan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si dan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Kasie Pengawasan VI Bapak Dwi Abri Tjahyadi serta sumber anggaran kegiatan dari dokumen Inspektur Inspektorat Tahun Anggaran 2022.(alber tinus)

  • Bagikan