Bus Sekolah tak Diurus, Mahasiswa Demo di DPRD

  • Bagikan
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakn Aliansi Demokrasi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kamis, 2 Mei 2022. Setelah itu, lanjut demo di DPRD Palopo.--ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Lantaran bus sekolah tak diurus dengan baik oleh pemerintah, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi menggelar aksi demo di DPRD Palopo, Kamis, 2 Mei 2022 kemarin. Sayangnya aksi ini tak digubris oleh pihak terkait.

"Padahal kami datang kesini untuk membawa aspirasi masyarakat terpencil yang ada di Kelurahan Battang dan Battang Barat terkait pengadaan bus sekolah. Dua kelurahan tersebut sudah mendesak untuk dilakukan pengadaan bus sekolah mengingat kondisi medan dan jarak dari rumah ke sekolah dan sebaliknya cukup jauh. Namun melihat kondisi kantor wakil rakyat yang kosong seperti ini, tentunya kami sangat kecewa," kata terang Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Demokrasi, Ridal dalam orasinya di depan Kantor DPRD Palopo.

Bayangkan saja, lanjut dia, pada dua lokasi tersebut (Battang dan Battang Barat), sangat minim angkutan umum. Para siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA yang sekolahnya jarak 15-20 kilometer dari rumah mereka, kalau naik bus, hanya membayar Rp5 ribu atau 10 ribu saja.

Kalau bus tidak ada dan harus naik ojek, mereka harus merogoh kantong atau meminta uang ke orang tua Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Sementara orang tua mereka hanya mengandalkan hasil tani dan UMKM. ''Kalau tidak ada uang, mereka harus jalan sampai sekolah dan pastinya akan telat masuk sekolah," ucap Ridal.

Selain itu, Aliansi Demokrasi juga menggelar aksi demo di depan Polres Palopo. Mereka menuntut penuntasan tindakan represif oknum pihak keamanan saat aksi mahasiswa pada 11 April 2022 lalu. Saat aksi, Kapolres sedang berada di salah satu kampus untuk memenuhi undangan. Sementara Wakapolres sedang berada di Makassar.

Selain dua isu lokal, mahasiswa menyuarakan empat isu nasional yakni menolak UU Cipta Kerja dan revisi UU PPP, cabut UU No. 12 tahun 2012 tentang hak otonom kampus atau memberikan hak sepenuhnya terhadap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk mengelola kampus dan keuangannya sendiri.

Lalu, laksanakan amanat pasal 33 UU 1954 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, demikian pula bumi, air, dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan wujudkan reformasi agraria dalam UU pokok agraria tahun 1960. (ria/ikh)

  • Bagikan