ASN yang Ingin Maju Pileg, Wajib Mundur

  • Bagikan
Ketua KPU Palopo, Abbas Johan

Abbas Johan: Soal Waktu, Kami masih Menunggu PKPU

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- KPU Kota Palopo memastikan setiap abdi negara, ASN, TNI/POLRI yang ingin maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua KPU Palopo, Abbas Johan, Ahad 5 Juni 2022 mengatakan bahwa setiap abdi negara, ASN, TNI dan Polri yang ingin maju di Pileg mendatang wajib mundur yang disertai dengan surat pengunduran diri sesuai regulasi UU No. 7/2017 ASN, Polri,TNI, Kepala Daerah atau Direksi BUMN/BUMD wajib meyertakan surat penguduran diri saat mencalonkan sebagai Calon Legislatif.

"Jadi saat dia mencalonkan diri dia sudah harus menyertakan surat pernyataan penguduran diri kepada KPU sebagaimana dalam pasal 240," katanya.

Ia menambahkan, terkait kapan dan bulan berapa dia harus mundur, pihaknya belum dapat memberi kepastian. Saat ini KPU Palopo masih menunggu Peraturan KPU terkait tahapan.
"Insya Allah pekan depan sudah ada PKPU yang dimaksud," terang Abbas Johan.

Tahapan Pemilu
Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022 mendatang. Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin mengatakan langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," kata dia pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Afifudin, Peraturan KPU belum diundangkan lantaran masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Sebab hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar dia.
Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal tersebut masih disimulasikan oleh KPU guna menemukan kemungkinan terbaik.

Ia menambahkan pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik sudah mulai dilakukan. Pendaftaran partai politik menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan pemilu. Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek. Alasannya, kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya. (rul/idr)

  • Bagikan