Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Maju Caleg, Ini Aturannya!

  • Bagikan
Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kepala daerah atau wakil kepada daerah yang ingin maju sebagai calon legislatif 2024 mendatang, diwajibkan mundur dari jabatannya.

Begitu juga dengan pegawai negeri sipil (PNS). Karena, kalau tidak mundur secara resmi sebagai Kepala daerah/wakil kepala daerah dan PNS, maka dipastikan akan digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagi Kepala daerah/wakil kepala daerah dan PNS yang mendaftar, pada proses pendaftaran atau masa daftar caleg sementara, masih bisa memperlihatkan surat keterangan mundurnya. Namun, jika memasuki Mei 2023 maka caleg tersebut harus memperlihatkan surat mundurnya sebagai PNS.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Abbas Djohan kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Kamis, 9 Juni 2022, dalam UU No7/2017 dijelaskan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota kepolisian, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur. ''Harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,'' tegasnya.

Selain itu, Abbas juga membeberkan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasayang berhubungan dengan keuangan negara. Serta, pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten /kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan, pada posisi sebaga daftar caleg sementara (DCS), tidak masalah surat keterangan permohonan mundur. Tapi, kalau sudah masuk daftar caleg tetap (DCT), itu tidak berlaku lagi surat keterangan permohonan mundur. Jadi, harus bukti bahwa sudah mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, di perusahaan BUMN atau perusahaan daerah.

Hanya saja, menurut Abbas Djohan, saat ini pihaknya masih menunggu PKPU tahapan dan jadwal lengkapnya dari KPU RI.

Saat ini, memang sudah disahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru oleh pemerintah dan DPR. Dalam peraturan tersebut, sudah masuk di dalamnya jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam paparannya di Komisi II DPR, Selasa, 7 Juni 2022 mengatakan, jadwal pemilihan legislatif, yakni, masa pendaftaran calon legislatif tingkat pusat, daerah atau DPRD akan dibuka mulai 24 April - 25 November 2023. Pendaftaran calon anggota DPD dibuka mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Setelah masa pendaftaran, tahapan pemilu selanjutnya yakni masa kampanye selama 75 hari mulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Disusul masa tenang selama tiga hari mulai 11-13 Februari 2024, sebelum proses pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

DPR dan pemerintah telah menyepakati PKPU yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri salam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (7/6) malam.

"Komisi II bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia di akhir rapat.

Sementara itu,Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, setelah disetujui, PKPU akan diundangkan dalam pekan ini.

"Paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," ucap Hasyim.

Meskipun telah menyepakati Tahapan Pemilu 2024, KPU, DPR dan Pemerintah belum sepakat soal anggarannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta KPU kembali memangkas anggaran Pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 76,6 triliun. Demikian pula dengan sejumlah anggota DPR yang menilai anggaran Pemilu 2024 itu masih terlalu besar meskipun telah dipangkas dari Rp 86 triliun yang diajukan sebelumnya. (asrul/berbagai sumber/pp)

Tahapan Pemilu

  1. Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (732 hari)
  2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih mulai 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
    (251 hari)
  3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022-13 Desember 2022 (138 hari)
  4. Penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
  5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
    (119 hari)
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    a. Pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
    b. Pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari)
    c. Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari)
  7. Masa Kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
  8. Masa Tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan Penghitungan Suara:
    a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024
    b. Penghitungan Suara: 14 Februari 2024
    c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
  10. Penetapan Hasil Pemilu
  • Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
  1. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    a. DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    b. DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
    c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 (***)
  • Bagikan