Astaga, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp8,8 Triliun Belum Cair-cair

  • Bagikan

--ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ternyata sampai saat ini, bantuan langsung tunai (BLT) belum dicairkan.

Padahal, subsidi gaji sebesar Rp8,8 triliun ini sudah ditunggu-tunggu oleh penerima 8,8 juta orang.

BLT subsidi gaji cair Rp1 juta ternyata tak bisa didapatkan semua pekerja. Hal itu karena ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dulu oleh pekerja.

Berikut fakta BLT Subsidi Gaji yang tak kunjung pencairannya yang berhasil dirangkum, Sabtu, 18 Juni 2022.

  1. Proses Validasi

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, letak masalahnya ada pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.

“Kami melihat ada masalah pada proses validasi data penerima BSU. Perlu di crosscheck. Kami berharap Kemnaker melakukan verifikasi data calon penerima BSU sehingga dapat menyajikan data yang valid serta meminimalisir gagal bayar,” ujar Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).

  1. Aktivasi rekening

Pekerja mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Jika tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Begitu juga jika belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

  1. Tidak Terdaftar

Untuk pekerja yang tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka namanya tidak akan terdaftar.

Hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

  1. Data Belum Masuk

Apabila sudah meemenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

  1. Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Pastikan jika kalian ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka kalian harus memenuhi syarat ini:

  • Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta

  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
  1. Kemnaker Minta Sabar

Kalau kalian telah termasuk calon penerima BLT upah yang telah terdaftar, maka akan ditetapkan sebagai calon penerima BLT upah oleh kementrian ketenagakerjaan.

Sehingga, kalian hanya tinggal bersabar untuk menunggu BLT upah tersebut tersalurkan. (net/pp)

-

  • Bagikan