11 Tahun Mengabdi, Tiga Aparat Lembang Limbong Dipecat

  • Bagikan
Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi saat menerima tiga pegawai aparat Lembang Limbong yang dipecat di gedung DPRD Tana Toraja, Makale, Senin (20/6/2022). RISNA/PALOPO POS

Ketua DPRD Tator Terima Aspirasi Mereka

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKALE -- Pemberhentian tiga aparat lembang (desa) di Kantor Lembang Limbong, Kecamatan Rembon, Tana Toraja dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satu aparat lembang yang diberhentikan yakni, Widiawati Mangalik menjabat sebagai Sekretaris Lembang tidak terima diberhentikan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
“Tiba-tiba saja kami dipecat yang suratnya tertulis tanggal 1 Juni 2022, dan kami diantar ke rumah masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, alasan pemberhentian tidak masuk akal, dilakukan dikarenakan faktor kinerja yang dianggap tidak baik, padahal kompetensi kerja para aparat Kantor Lembang Limbong sama rata.
“Kerja kami sama rata tapi kenapa hanya tiga orang dipecat, padahal setiap hari sama-sama masuk kantor,” ungkap Widiawati.

Diketahui sejak tahun 2012 Widiawati 11 mengabdi di kantor Lembang Limbong, dan diberhentikan bersama Kaur Perencanaan dan Pelaporan, Adolfina Patiallo dan Kepala Dusun Ratteayun Lembang Limbong, Yohanis Ua'.

Menurut aparat kantor Lembang Limbong, surat pemecatan tiga aparat berdasarkan rekomendasi dari Camat Rembon, Yulius Papalangi. Yulius saat dikonfirmasi menampik tudingan tersebut dan menjelaskan jika ia hanya mengikuti usulan dari Kepala Lembang Limbong bernama Daniel Lintin terkait nama tiga aparat lembang yang dipecat. “Saya (Camat) tidak ada intervensi terkait pemecatan itu karena saya juga baru menjabat, saya hanya mengikuti nama yang diusulkan Pak Lembang,” ujarnya.

Menurut Yulius, alasan pemberhentian tiga aparat lembang di Limbong karena kinerja tidak baik dan ada unsur politik. Sementara ketiga aparat lembang Limbong setelah dipecat mengadukan nasibnya kepada DPRD Tana Toraja yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi.
Respon Welem mendengar curhatan itu seketika naik pitam dan melampiaskan amarahnya dengan menghantam lemari.

“Itu bentuk perbuatan semena-mena Kepala Lembang dan Camat, pemberhentian itu ada syaratnya, mereka dilindungi undang-undang,” ujarnya dengan nada tinggi, Senin (20/6/2022).
Menurut Welem, keputusan kepala lembang Limbong memecat tiga perangkat desa dianggap melanggar undang-undang, bahkan menginjak injak wibawa Bupati.

“Akan kita kawal, perbuatan mereka ini semena-mena tidak menghargai bupatinya, dan dimana wibawa edaran bupati kalau tidak dihargai oknum kepala lembang,” tuturnya.
Sementara Kepala Lembang Limbong, Daniel Lintin saat dihubungi dan diminta konfirmasi tidak merespon media yang menghubunginya. (Cr1/idr)

  • Bagikan